THEREPUBLIKA.ID, JAKARTA- Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) menjelaskan bahwa kebijakan kepulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) setelah menyelesaikan masa kontrak kerja merupakan bagian dari siklus kerja migrasi yang terencana, bukan bentuk pemaksaan ataupun pembatasan hak bekerja di luar negeri. Penjelasan ini disampaikan untuk meluruskan pemahaman publik atas pernyataan Menteri P2MI Mukhtarudin yang belakangan memantik diskusi luas.
P2MI menegaskan, pernyataan Menteri yang menyebutkan bahwa pekerja migran “tidak bekerja selamanya dan dapat kembali ke Tanah Air setelah dua atau tiga tahun” harus dipahami dalam konteks tata kelola migrasi yang utuh. Pernyataan tersebut tidak dimaksudkan untuk mengubah atau membatasi jangka waktu kontrak kerja yang telah disepakati antara pekerja dan pemberi kerja.
Secara normatif, jangka waktu kerja PMI tetap mengacu pada perjanjian kerja yang sah dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan para pihak, sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan diverifikasi oleh pejabat berwenang di Perwakilan Republik Indonesia di negara tujuan penempatan. Pemerintah menegaskan bahwa hak PMI untuk bekerja dan memperpanjang kontrak tetap dilindungi.
Penekanan mengenai kepulangan setelah masa kontrak berakhir merujuk pada praktik umum durasi kerja dalam berbagai skema penempatan PMI. Kepulangan tersebut dipahami sebagai fase pasca-kerja yang perlu dikelola negara secara terencana guna memastikan pemenuhan hak, mencegah risiko overstay, serta menghindari praktik kerja nonprosedural di negara tujuan.
Jaringan Aktivis Nusantara (JAN), menilai penjelasan ini penting untuk menempatkan kebijakan dalam kerangka yang proporsional. “Negara tidak sedang menarik paksa pekerja migran pulang, tetapi menata siklus kerja migrasi agar PMI memiliki kepastian setelah kontrak berakhir, baik untuk melanjutkan karier maupun kembali membangun kehidupan di Tanah Air,” ujar Ketua JAN, Romadhon dalam keterangannya, Kamis (26/12/2025).
Klarifikasi tersebut sejalan dengan pendekatan brain circulation yang menjadi salah satu arah kebijakan P2MI. Pendekatan ini menempatkan pengalaman, keterampilan, jejaring, dan disiplin kerja yang diperoleh PMI di luar negeri sebagai modal pembangunan yang dapat berputar kembali dan memberi nilai tambah bagi perekonomian nasional serta industri dalam negeri.
Romadhon menilai brain circulation sebagai pendekatan strategis yang relevan dengan tantangan ketenagakerjaan saat ini. “Migrasi tidak boleh dipahami sebagai jalan satu arah. Dengan pendekatan ini, negara memastikan bahwa pengetahuan dan keterampilan PMI tidak berhenti di luar negeri, tetapi dapat kembali memperkuat daya saing nasional,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, P2MI menyiapkan berbagai program pemberdayaan bagi PMI purna, antara lain penguatan kewirausahaan, pendampingan usaha, pengakuan kompetensi melalui sertifikasi keterampilan, serta fasilitasi akses permodalan. Program tersebut dirancang untuk menjembatani transisi dari pengalaman kerja global menuju kemandirian ekonomi di dalam negeri.
Pemerintah juga menyoroti masih besarnya kebutuhan tenaga kerja profesional, baik di dalam maupun luar negeri. Melalui penguatan kompetensi dan sertifikasi bagi PMI purna, skema brain circulation diharapkan mampu mengisi kekurangan tenaga kerja di sektor-sektor strategis secara berkelanjutan.
Romadhon menegaskan pentingnya pengawalan implementasi kebijakan tersebut. “Kunci keberhasilannya ada pada sinergi pusat dan daerah agar program pemberdayaan benar-benar mudah diakses PMI purna. Jika negara hadir secara nyata, kepulangan PMI justru menjadi kekuatan baru bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan keluarga migran,” pungkasnya.
P2MI menegaskan komitmennya untuk terus membuka ruang dialog dengan masyarakat sipil, pemerintah daerah, dan mitra internasional. Pemerintah akan menyempurnakan kebijakan migrasi secara bertahap agar setiap PMI memiliki pilihan yang adil, terlindungi, dan berorientasi pada masa depan yang sejahtera dalam kerangka pembangunan manusia berkelanjutan.


Komentar