THEREPUBLIKA.ID, SEOUL- Wali Kota Seoul Oh Se-hoon resmi didakwa oleh jaksa Korea Selatan pada Senin (1/12) atas tuduhan melanggar Undang-Undang Dana Politik. Politisi dari Partai Kekuatan Rakyat (People Power Party/PPP) berhaluan konservatif itu dinilai mengatur skema pendanaan ilegal untuk survei opini publik menjelang pemilihan sela Wali Kota Seoul pada 2021.
Mengutip kantor berita AFP, jaksa menuding Oh meminta seorang pebisnis untuk membiayai survei publik yang digunakan sebagai bahan strategi elektoral bagi dirinya. Survei tersebut disebut dibiayai senilai 33 juta won sekitar Rp 380 juta melalui lima kali pembayaran bertahap. Menurut jaksa, dana itu berasal dari seorang pendukung loyal Oh yang menugaskan pembiayaan kepada pebisnis tersebut.
Dalam sistem hukum pemilu Negeri Ginseng, pendanaan survei politik oleh pihak ketiga atas arahan kandidat termasuk perbuatan ilegal. Konstitusi dan Undang-Undang Dana Politik Korsel menegaskan bahwa seluruh pendanaan kampanye harus melalui mekanisme resmi, transparan, dan dilaporkan secara sah. Oh dinilai melanggar prinsip tersebut dengan mengoordinasikan pembayaran di luar jalur resmi.
Oh Se-hoon, yang kini berusia 64 tahun, bukan nama baru di panggung politik Seoul. Ia pertama kali terpilih sebagai wali kota pada 2006 dan telah menjabat empat periode secara tidak beruntun. Ia kembali memimpin Seoul pada 2021 setelah pengganti sebelumnya, Park Won-soon, meninggal akibat bunuh diri.
Di tengah karier politik yang masih menanjak, status hukum baru ini berpotensi menghambat ambisi Oh menyangga posisi nasional. Oh selama ini digadang-gadang sebagai salah satu kandidat kuat dalam bursa calon presiden. Popularitasnya bahkan berada di posisi teratas dalam sejumlah jajak pendapat jelang pemilihan kepala daerah (local election) tahun depan. Jika kembali menang di Pilkada Seoul 2026, kemenangan itu diperkirakan akan menjadi landasan strategis bagi Oh untuk melaju ke panggung Pilpres.
Namun, Undang-Undang Pemilu Korea Selatan mengatur bahwa politisi yang terbukti bersalah dalam pelanggaran dana politik otomatis kehilangan hak untuk maju sebagai calon presiden. Artinya, jika pengadilan menetapkan Oh bersalah, ia bukan hanya berisiko kehilangan jabatan saat ini, tetapi juga tertutup peluangnya untuk berlaga di Pemilihan Presiden Korea Selatan mendatang.
Hingga kini, Oh Se-hoon belum memberikan pernyataan resmi terkait dakwaan tersebut. Proses hukum akan berlanjut dan menjadi sorotan publik, mengingat pengaruh besar Seoul dalam konstelasi politik nasional Korea Selatan. Kasus ini juga berpotensi mengubah peta persaingan menuju Pilkada dan Pilpres, terutama bagi kubu konservatif yang selama ini mengkalkulasi Oh sebagai salah satu aset elektoral utama partai.


Komentar