THEREPUBLIKA.ID, WASHINGTON, — Presiden Amerika Serikat Donald Trump memicu kontroversi baru setelah mengumumkan pembatalan seluruh dokumen resmi yang ditandatangani pendahulunya, Joe Biden, menggunakan autopen. Langkah ini disebut para pakar sebagai upaya yang tidak memiliki dasar hukum dan belum pernah terjadi dalam sejarah kepresidenan Amerika.
Dalam unggahannya di Truth Social, Trump menyatakan bahwa setiap penerima pardon, “commutation”, atau dokumen legal lain yang ditandatangani memakai autopen harus menganggap dokumen tersebut telah sepenuhnya dibatalkan dan tidak memiliki efek hukum.
Autopen adalah perangkat mekanis yang meniru tanda tangan seseorang dengan presisi tinggi. Presiden dari Partai Demokrat maupun Republik telah menggunakannya selama puluhan tahun, terutama untuk dokumen berjumlah besar atau bersifat seremonial. Menurut PolitiFact dan sejumlah pakar hukum tata negara, Konstitusi Amerika tidak mensyaratkan presiden menandatangani dokumen secara fisik untuk sahnya tindakan hukum, termasuk pemberian grasi.
Lebih jauh, hukum federal Amerika Serikat tak menyediakan mekanisme bagi seorang presiden untuk mencabut keputusan grasi yang dikeluarkan pendahulunya.
“Upaya membatalkan grasi dengan dalih penggunaan autopen tidak memiliki pijakan hukum,” ujar sejumlah analis hukum yang dikutip berbagai media.
Hingga kini, tidak diketahui apakah Biden memang menggunakan autopen untuk penandatanganan grasi selama masa jabatannya. Namun Trump dan para pendukungnya kerap menuduh bahwa penggunaan perangkat tersebut menunjukkan Biden tidak mengetahui atau tidak sepenuhnya terlibat dalam keputusan resmi klaim yang berulang kali dibantah Biden maupun para mantan staf Gedung Putih.
Menjelang akhir masa jabatannya pada Januari lalu, Biden menerbitkan sejumlah grasi untuk anggota keluarganya, termasuk kedua saudaranya dan adik perempuannya, dengan alasan ingin melindungi mereka dari penyelidikan bermotif politik. Ia juga mengurangi hukuman para narapidana kasus narkoba non-kekerasan.
Tindakan Trump tidak berlaku untuk grasi yang diberikan kepada Hunter Biden, putra presiden, karena Biden diketahui menandatangani dokumen tersebut dengan pena, menurut laporan Fox News. Figur lain yang menerima grasi Biden antara lain pensiunan Jenderal Mark Milley, anggota komite investigasi serangan 6 Januari, serta mantan anggota Kongres dari Partai Republik, Liz Cheney dan Adam Kinzinger.
Sikap Trump terhadap autopen bukan hal baru. Ia kerap mengejek Biden karena menggunakan alat tersebut dan mengaitkannya dengan tuduhan bahwa keputusan penting pemerintah sebenarnya dibuat oleh para pembantu presiden. Tuduhan itu berkali-kali dibantah.
Penggunaan perangkat peniru tanda tangan sendiri memiliki sejarah panjang di Amerika. Thomas Jefferson menggunakan alat serupa bernama polygraph. Pada masa pemerintahan George W. Bush, Departemen Kehakiman Amerika menegaskan bahwa tanda tangan menggunakan autopen sah untuk berbagai tindakan hukum, termasuk penandatanganan undang-undang.
Sementara itu, upaya membatalkan grasi berdasarkan penggunaan autopen dinilai semakin lemah secara konstitusional. Konstitusi bahkan tidak mensyaratkan grasi harus berbentuk dokumen tertulis.
Trump dikenal kerap mengambil langkah ekstrem meski bertentangan dengan preseden hukum, lalu membiarkan pengadilan memutuskan sengketa. Bila langkah ini berujung pada pertarungan hukum, autopen bisa menjadi salah satu isu baru yang diuji di pengadilan federal.
Media Amerika menyebut langkah Trump tersebut diperkirakan akan berdampak pada sejumlah tokoh, termasuk Dr. Anthony Fauci.


Komentar