Hukum dan Kriminal
Beranda » Gus Yahya Siap Tempuh Jalur Hukum Soal Pemakzulan: Tatanan Organisasi Harus Dijaga

Gus Yahya Siap Tempuh Jalur Hukum Soal Pemakzulan: Tatanan Organisasi Harus Dijaga

Ketua PB NU, Gus Yahya.

THEREPUBLIKA.ID, JAKARTA — Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya menyatakan siap menempuh jalur hukum jika upaya dialog untuk menyelesaikan polemik pemakzulan dirinya terus menemui jalan buntu. Hal itu ia sampaikan dalam konferensi pers di Kantor PBNU, Jakarta, Rabu, 3 Desember 2025.

Gus Yahya menegaskan bahwa dirinya masih menjabat sebagai Ketua Umum PBNU berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi. Karena itu, ia meminta seluruh pihak membuka ruang musyawarah guna meredam eskalasi konflik internal.

“Kami akan pertahankan ini dengan sekuat-kuatnya apabila jalan dialog, jalan musyawarah dengan akal sehat dan hati yang tulus ditolak sama sekali. Jika itu terjadi, kami siap menempuh jalur hukum demi menjaga keutuhan tatanan organisasi,” ujarnya.

Menurut dia, keputusan Rapat Harian Syuriyah yang meminta dirinya mundur tidak dapat dijalankan karena berada di luar kewenangan Syuriyah. Posisi ketua umum, kata Gus Yahya, hanya bisa diganti melalui muktamar.

“Yang paling penting adalah tatanan organisasi. Kalau memang harus turun, lakukan lewat muktamar. Biarkan peserta muktamar yang memutuskan,” tegasnya.

Pembangunan Galangan Kapal Lapuko Disoal, AP2 Indonesia Laporkan Dugaan Pelanggaran Lingkungan ke KLHK

Polemik di tubuh PBNU mencuat setelah beredarnya risalah Rapat Harian Syuriyah PBNU pada 20 November 2025. Dokumen yang ditandatangani Rais Aam KH Miftachul Akhyar itu meminta Gus Yahya mundur dalam tiga hari dengan sejumlah alasan, mulai dari dugaan keterkaitan dengan jaringan zionisme internasional hingga dugaan pelanggaran tata kelola keuangan PBNU.

Rentetan itu berlanjut pada terbitnya surat edaran PBNU bertanda tangan elektronik Wakil Rais Aam Afifuddin Muhajir dan Katib Ahmad Tajul Mafakhir pada 26 November 2025, yang menyatakan Gus Yahya tidak lagi menjabat sebagai ketua umum.

Gus Yahya langsung membantah dan menyebut surat tersebut tidak sah. Ia menegaskan masih memimpin PBNU dan melanjutkan langkah-langkah organisatoris, termasuk mencopot Sekjen PBNU Saifullah Yusuf (Gus Ipul) serta Bendahara Umum PBNU Gudfan Arif melalui Rapat Harian Tanfidziyah.

Namun Rais Aam Miftachul Akhyar kembali muncul ke publik dan menegaskan bahwa Gus Yahya telah diberhentikan per 26 November 2025 pukul 00.45 WIB.

Menanggapi polemik tersebut, Gus Ipul memilih menyerahkan sepenuhnya proses penyelesaian kepada para ulama. Ia menilai keputusan Syuriyah didasarkan pada pertimbangan nilai-nilai agama.

Visioner Indonesia Dukung Sikap OJK: Tidak Semua WNI di Kamboja Korban, Pelaku Scam Harus Diproses Hukum

“Kalau sudah urusan NU, kita serahkan ke ulama. Kami ikut keputusan ulama,” ucapnya.

Gus Yahya mendorong agar muktamar NU digelar segera sebagai mekanisme tertinggi penyelesaian konflik kepemimpinan. Ia menegaskan dirinya dan jajaran tanfidziyah memiliki tekad menjaga marwah organisasi.

“Kami tidak bersedia merelakan semua ini hanya untuk kepentingan sepihak. Yang kami jaga adalah tatanan organisasi,” katanya.

Hingga kini belum ada pernyataan resmi dari panitia mengenai jadwal pelaksanaan muktamar yang dapat menjadi titik akhir sengketa kepemimpinan PBNU tersebut.

Tagih Janji Hearing, Sidali Sultra Pastikan Aksi Jilid II Desak Menteri PU Copot Kepala BPJN Sultra

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement