THEREPUBLIKA.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menindaklanjuti dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H. Maming. Fokus penyelidikan mencakup temuan adanya aliran dana hingga Rp100 miliar ke Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang diduga terkait perkara suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP) yang sebelumnya menjerat Maming.
Maming sendiri telah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara melalui putusan peninjauan kembali (PK), disertai denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp110 miliar. Namun, hasil audit terbaru yang diterima KPK membuka peluang adanya tindak pidana lanjutan berupa TPPU.
Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membenarkan bahwa lembaganya telah menerima dokumen audit yang memuat catatan transaksi keuangan terkait perkara Maming, termasuk dugaan aliran dana besar yang dikendalikan Maming saat menjabat sebagai Bendahara Umum PBNU.
“Terkait aliran dana ke salah satu ormas keagamaan dari perkara yang pernah kami tangani, itu ada hasil auditnya. Tentunya kami akan menindaklanjuti,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (2/12/2025).
Untuk melengkapi proses penyelidikan awal, KPK membuka kemungkinan memeriksa pihak internal PBNU serta auditor dari Kantor Akuntan Publik Gatot Permadi, Azwir dan Abimail (GPAA), penyusun laporan audit keuangan PBNU tahun 2022 dokumen yang menjadi dasar munculnya dugaan aliran dana Rp100 miliar tersebut.
“Kami akan berkomunikasi untuk memperoleh hasil audit itu. Jika benar dan terbukti, maka menjadi kewajiban bagi kami untuk menegakkan hukum,” kata Asep.
Ia meminta publik bersabar menunggu proses pendalaman. “Ditunggu saja tindak lanjutnya,” ujarnya.
Audit keuangan PBNU 2022 yang beredar sebelumnya menunjukkan bahwa rekening Bank Mandiri PBNU berada di bawah pengendalian Mardani H. Maming, dengan specimen tanda tangan rekening tercatat atas nama KH Yahya Cholil Staquf, Mardani H. Maming, dan Sumantri.
Dugaan aliran dana Rp100 miliar tersebut turut menjadi sorotan internal PBNU. Katib Syuriah PBNU, KH Sarmidi Husna, dalam konferensi pers di Hotel Sultan, Jakarta, 27 November 2025, menyebut bahwa persoalan tata kelola keuangan menjadi salah satu faktor pencopotan KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) dari jabatan Ketua Umum PBNU.
“Data itu benar adanya, memang ada aliran yang masuk itu,” kata Sarmidi. Meski demikian, ia menegaskan bahwa persoalan tersebut merupakan urusan internal PBNU. “Saya kira sudah dapat dipahami,” ujarnya.
Temuan audit internal PBNU yang menyebut adanya aliran dana besar yang dikendalikan Maming saat menjabat sebagai Bendahara Umum PBNU kini menjadi fokus utama pendalaman KPK. Jika indikasi pencucian uang dalam laporan audit terbukti, Maming dapat kembali dijerat pasal tambahan terkait TPPU sebagai rangkaian dari perkara korupsi IUP yang sebelumnya membuatnya dipidana.
KPK menegaskan proses hukum akan berjalan sesuai prosedur, termasuk pemeriksaan tambahan apabila ditemukan unsur pidana lanjutan.


Komentar