THEREPUBLIKA.ID, JAKARTA – PT Kembar Emas Sultra (KES), salah satu perusahaan tambang nikel di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, kembali menjadi sorotan publik. Perusahaan tersebut diduga keras tetap melakukan aktivitas produksi dan penambangan ore nikel, meski dokumen resmi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2025 menunjukkan alokasi nol metrik ton.
Dugaan aktivitas ilegal itu memicu reaksi keras dari kalangan aktivis lingkungan dan masyarakat sipil. Menambang tanpa RKAB yang disetujui merupakan pelanggaran berat terhadap regulasi pertambangan nasional dan berpotensi menyebabkan kerugian negara dalam skala besar.
Jaringan Advokasi Lingkungan-Pertambangan dan Anti Korupsi (JALAK) menjadi salah satu pihak yang paling vokal dalam menyikapi dugaan tersebut. Ketua Bidang Advokasi JALAK, Aldi, menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus segera turun tangan.
“Kegiatan produksi tanpa RKAB yang sah adalah pelanggaran serius. Kami mendesak Polda Sultra dan Kejaksaan Tinggi Sultra untuk segera menghentikan operasi PT KES dan memproses dugaan ini ke ranah pidana. Negara dirugikan, aturan pertambangan jelas diabaikan,” tegas Aldi dalam konferensi pers, Jumat (12/12/2025).
Aldı menambahkan bahwa aktivitas produksi tanpa RKAB yang sah menyalahi berbagai ketentuan hukum, termasuk Pasal 177 PP No. 25 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Permen ESDM No. 15 Tahun 2024. “Pelanggaran seperti ini dapat berujung pada sanksi administratif berat, mulai dari denda hingga pencabutan IUP, bahkan ancaman pidana mengacu pada UU Minerba No. 2 Tahun 2025,” jelasnya.
JALAK menegaskan pihaknya dalam waktu dekat akan mengajukan aduan resmi atas dugaan pelanggaran ini kepada otoritas pusat. Aduan itu akan dikirimkan kepada:
- Kementerian ESDM
- Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba)
- Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri)
Langkah tersebut dilakukan untuk mendorong audit menyeluruh serta penegakan hukum yang tegas dan imparsial.
“Penyelidikan mendalam harus dilakukan untuk memastikan kebenaran dugaan produksi nikel ilegal di tengah status RKAB yang kosong. Ini indikasi kuat adanya praktik penambangan liar yang merugikan keuangan negara,” tutup Aldi.
Kasus ini menambah panjang daftar persoalan tata kelola pertambangan di Sulawesi Tenggara, sekaligus menjadi ujian bagi konsistensi pemerintah dalam menindak aktivitas pertambangan ilegal di sektor nikel yang selama ini menjadi sorotan publik.
Saat berita ini tayang, redaksi terus berupaya menghubungi pihak PT Kembar Emas Sultra untuk minta konfirmasi lebih lanjut, namun nomor kontak belum didapatkan. *(ALD)


Komentar