THEREPUBLIKA.ID, JAKARTA- Lembaga Pengawas Tambang dan Energi (LPTE) melontarkan tudingan serius terkait dugaan penyimpangan aktivitas pertambangan yang melibatkan PT Tristaco Mineral Makmur (TMM). Organisasi ini mendesak keras Kementerian ESDM untuk menolak Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan tersebut, sementara Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta memeriksa petinggi PT TMM.
Dalam pernyataan tegasnya, Ketua Umum LPTE, A. Ramadhan, mengungkapkan adanya indikasi kuat praktik monopoli dokumen pertambangan, atau yang dikenal sebagai “dokumen terbang” (dokter), di Blok Mandiodo, Konawe Utara.
“Dugaan keterlibatan perusahaan dalam praktik dokumen terbang di Mandiodo adalah indikasi kuat yang harus menjadi bahan evaluasi serius, kami menekankan agar proses perizinan dibekukan sampai skandal tersebut tuntas secara hukum,” ujarnya di Jakarta, Sabtu, 13/12/2025.
LPTE secara spesifik meminta Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) menolak pengajuan RKAB PT TMM, menilai bahwa penerbitan izin baru berpotensi memicu persoalan hukum di masa mendatang.
Tak hanya itu, hasil investigasi LPTE juga menyoroti dugaan penggunaan terminal khusus (tersus) milik PT Tristaco untuk meloloskan kargo ilegal dengan dokumen penjualan milik PT WMB, di mana PT Tristaco diduga menerima “fee koordinasi”.
Sorotan terhadap PT TMM semakin tajam setelah hasil penyelidikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tahun 2023 mengungkap kejanggalan fatal. BPK menemukan adanya penyimpangan terkait SK Bupati Konawe Utara Nomor 400 Tahun 2012 yang digunakan PT TMC untuk pendaftaran di sistem MODI Minerba ESDM.
“Faktanya, SK tersebut bukan merupakan izin pertambangan, melainkan hanya keputusan terkait pembentukan Tim Pelaksana Program Adiwiyata,” ungkapnya.
Menyikapi temuan ini, LPTE mendesak Kejaksaan Agung RI segera melakukan pemeriksaan terhadap Komisaris Utama PT TMM berinisial TFA.
“Tidak boleh ada pihak mana pun yang kebal hukum, apalagi jika menyangkut kerugian negara,” tegasnya.


Komentar