THEREPUBLIKA.ID, JAKARTA – Profesor hukum tata negara Mahfud MD menilai Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan anggota Polri aktif menduduki jabatan di luar institusi kepolisian.
Mahfud menjelaskan, Perpol tersebut tidak sejalan dengan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang telah diketok pada 13 November 2025. Dalam putusan itu, MK menegaskan bahwa anggota Polri yang hendak masuk ke institusi sipil wajib mengundurkan diri atau pensiun dari kepolisian, tanpa pengecualian penugasan dari Kapolri.
“Perpol Nomor 10 Tahun 2025 bertentangan dengan konstitusionalitas Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Putusan MK sudah tegas, tidak ada lagi mekanisme penugasan dari Kapolri bagi polisi aktif ke jabatan sipil,” kata Mahfud kepada Kompas.com, Jumat (12/12/2025).
Selain bertentangan dengan putusan MK, Mahfud yang juga mantan Ketua MK itu menilai Perpol tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat karena tidak selaras dengan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).
Menurutnya, UU ASN mengatur bahwa pengisian jabatan ASN oleh anggota Polri aktif harus merujuk pada UU Polri. Sementara dalam UU Polri sendiri tidak terdapat ketentuan mengenai daftar kementerian atau lembaga yang dapat diisi oleh polisi aktif. Hal ini berbeda dengan UU TNI yang secara tegas menyebut 14 jabatan sipil yang dapat diduduki prajurit TNI.
“Karena itu, Perpol ini tidak memiliki dasar hukum dan konstitusional yang jelas,” tegas Mahfud.
Mahfud juga menegaskan bahwa meskipun Polri merupakan institusi sipil, hal tersebut tidak dapat dijadikan alasan bagi polisi aktif untuk menduduki jabatan di institusi sipil lainnya.
“Semua harus sesuai dengan bidang tugas dan profesinya. Sama seperti dokter tidak bisa menjadi jaksa, dosen tidak bisa menjadi jaksa, dan jaksa tidak bisa menjadi dokter, meskipun sama-sama berasal dari institusi sipil,” ujarnya.
Mahfud menambahkan, pernyataan tersebut ia sampaikan dalam kapasitasnya sebagai dosen hukum tata negara, bukan sebagai anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, meskipun saat ini ia tercatat sebagai bagian dari komisi tersebut.
Perpol 10/2025 Atur Polisi Aktif di 17 Kementerian/Lembaga
Diberitakan sebelumnya, Perpol Nomor 10 Tahun 2025 mengatur bahwa anggota Polri aktif dapat melaksanakan tugas di luar struktur organisasi Polri dan menduduki jabatan di 17 kementerian dan lembaga negara.
Adapun kementerian dan lembaga yang dimaksud antara lain:
- Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
- Kementerian Kehutanan
- Kementerian Kelautan dan Perikanan
- Kementerian Perhubungan
- Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI)
- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN
- Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas)
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
- Badan Narkotika Nasional (BNN)
- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
- Badan Intelijen Negara (BIN)
- Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Kebijakan ini menuai sorotan dari berbagai kalangan, termasuk akademisi dan pemerhati hukum tata negara, karena dinilai berpotensi bertentangan dengan prinsip profesionalisme dan supremasi konstitusi.


Komentar