Hukum dan Kriminal
Beranda » Gawat! Puluhan Hektare Hutan Konut Dikeruk Ilegal, LPTE Desak KLHK-MABES POLRI Usut Tuntas Peran PT WMB

Gawat! Puluhan Hektare Hutan Konut Dikeruk Ilegal, LPTE Desak KLHK-MABES POLRI Usut Tuntas Peran PT WMB

PT WMB melakukan bongkar muat ore nikel tanpa izin tersus. Foto: Istimewa.

THEREPUBLIKA.ID, JAKARTA – Aktivitas pertambangan nikel di Kabupaten Konawe Utara (Konut) kembali diterpa badai dugaan pelanggaran hukum serius. Sebuah investigasi lapangan yang dilakukan Lembaga Pengawas Tambang dan Energi (LPTE) mengungkap adanya puluhan hektare bekas pengerukan ore nikel yang beroperasi secara ilegal di kawasan ‘koridor’ antara dua wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) resmi milik PT Wisnu Mandiri Batara (WMB) dan PT Bhumi Karya Utama (BKU) di Desa Waturambaha, Kecamatan Lasolo.

Temuan yang paling mencolok dan mengkhawatirkan adalah dugaan kuat bahwa pengerukan ini tidak hanya tak berizin, tetapi juga merambah kawasan hutan produksi tanpa mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK RI).

“Berdasarkan hasil penelusuran kami di lapangan, ada indikasi kuat bahwa penambangan dilakukan di luar kawasan IUP dan masuk kawasan hutan tanpa izin resmi dari pemerintah pusat. Ini jelas melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegas A. Ramadhan, Ketua LPTE, di Jakarta, Sabtu, 13/12/2025

Pertanyaan besar muncul seputar peran PT WMB, Meskipun diduga kuat operasinya abu-abu, tim LPTE masih melihat aktivitas pengerukan hingga pemuatan ore nikel dari jetty (dermaga) milik PT WMB. LPTE mencurigai bahwa kuota Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT WMB telah habis, namun perusahaan tersebut diduga memfasilitasi kargo dari luar IUP-nya untuk mendapatkan fee koordinasi.

Selain itu , LPTE berhasil mendapatkan dokumen kapal PT WMB yang melakukan pengapalan di jetty milik PT Tristaco.

Pembangunan Galangan Kapal Lapuko Disoal, AP2 Indonesia Laporkan Dugaan Pelanggaran Lingkungan ke KLHK

“Secara logika, mereka punya jetty sendiri dan memiliki jumlah slot yang banyak. Kenapa dokumen kuota mereka harus ada di jetty PT Tristaco? Ini menambah data bahwa dokumen PT WMB dijadikan dokumen terbang untuk meloloskan kargo ilegal dari lahan koridor,” tutup Ramadhan.

Aktivitas ilegal ini diduga terjadi dalam sepengetahuan jajaran manajemen PT WMB, mulai dari Kepala Teknik Tambang (KTT), Direktur, hingga bahkan oknum ASN yang disebut sebagai “Pusat Koordinasi” PT WMB. Ironisnya, mereka diduga melakukan pembiaran terhadap praktik haram ini.

Yang lebih mencemaskan adalah desas-desus di lapangan , PT WMB dikabarkan tidak akan pernah tersentuh hukum atau diusut karena ada “bekingan orang besar”.

“Apakah ini tanda bahwa perusahan tersebut bebas melakukan pelanggaran? Allahu alam,” kata A.Ramadhan.

LPTE mendesak aparat penegak hukum (APH) dan instansi terkait, termasuk Dinas ESDM, Gakkum KLHK, hingga MABES POLRI, untuk segera bertindak.

Visioner Indonesia Dukung Sikap OJK: Tidak Semua WNI di Kamboja Korban, Pelaku Scam Harus Diproses Hukum

LPTE menyatakan siap membuka kasus lama PT WMB yang diduga pernah terlibat kasus “Dokumen Terbang” di Blok Mandiodo dan Blok Morombo, menegaskan bahwa data-data terkait skandal tersebut masih tersimpan rapi.

Sebelumnya, KLHK RI telah mengeluarkan SK.359/MenLHK/2021, yang mewajibkan PT WMB membayar denda administratif terkait penggunaan areal terbuka seluas 7 hektare di hutan produksi tetap dan terbatas—pelanggaran Pasal 110 B UU Cipta Kerja. Hal ini menunjukkan rekam jejak perusahaan yang bermasalah dengan regulasi kehutanan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT WMB dan PT BKU belum memberikan klarifikasi resmi terkait tudingan-tudingan tersebut. Sementara itu, masyarakat sekitar terus dihantui kekhawatiran akan dampak lingkungan dan sosial dari aktivitas tambang yang gelap ini.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement