THEREPUBLIKA.ID, JAKARTA – Ketua Lembaga Pengawas Tambang dan Energi (LPTE), A. Ramadhan, hari ini mengeluarkan pernyataan keras menyoroti dugaan praktik penambangan destruktif oleh PT Indonesia Pomalaa Industri Park (IPIP) di Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.
Aktivitas PT IPIP dinilai telah menciptakan ancaman fisik dan spiritual yang nyata terhadap Pondok Pesantren (Ponpes) Imam Syafi’i, seluas 20.000 m², hingga memaksa pengosongan tempat belajar tersebut.
A. Ramadhan menyatakan keprihatinan mendalam atas kondisi Ponpes Imam Syafi’i. Berdasarkan laporan dan dokumentasi yang diterima LPTE, kerusakan lingkungan di sekitar pesantren telah mencapai tingkat kritis.
“Kami menyaksikan langsung bagaimana tempat suci pendidikan Al-Qur’an kini berubah menjadi zona bahaya. Aktivitas penambangan PT IPIP telah menyebabkan deforestasi masif pohon-pohon penyangga lingkungan habis ditebangi dan munculnya genangan air keruh raksasa yang mengancam longsor dan banjir,” ujar Ramadhan, Minggu, 14/12/2025.
LPTE menegaskan bahwa keputusan pengelola Ponpes untuk mengosongkan area belajar demi keselamatan ratusan santri adalah bukti bahwa PT IPIP telah gagal total dalam menjalankan kewajiban lingkungan dan tanggung jawab sosialnya (CSR).
“Ini bukan sekadar kelalaian, ini adalah ‘agresi lingkungan’ yang berdampak langsung pada hak anak-anak untuk mendapatkan pendidikan yang aman dan layak. Perusahaan yang memprioritaskan keuntungan di atas keselamatan masyarakat dan nilai spiritual tidak pantas memiliki izin beroperasi,” tambah Ramadhan.
Melihat parahnya ancaman terhadap Ponpes Imam Syafi’i, LPTE menyampaikan tiga poin desakan utama kepada pihak berwenang:
1. LPTE mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh dan, jika terbukti melanggar UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) serta mengancam keselamatan publik, mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Indonesia Pomalaa Industri Park (IPIP).
2. LPTE menuntut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) segera mengirimkan tim investigasi independen untuk melakukan audit lingkungan (compliance audit) dan menghitung kerugian ekologis serta sanksi pidana yang relevan.
3. PT IPIP harus bertanggung jawab penuh atas seluruh kerugian yang dialami Ponpes Imam Syafi’i, termasuk biaya relokasi, rehabilitasi lingkungan, dan memastikan keberlanjutan
proses belajar mengajar santri.
A. Ramadhan menutup siaran pers ini dengan pesan tegas: “Kisah Ponpes Imam Syafi’i adalah alarm darurat bagi bangsa kita. Kita tidak boleh membiarkan investasi nikel menjadi dalih untuk menghancurkan institusi pendidikan dan mengusir anak-anak dari tempat mereka menimba ilmu. LPTE akan terus mengawal kasus ini hingga PT IPIP dimintai pertanggungjawaban dan keadilan ditegakkan bagi Ponpes Imam Syafi’i.”
LPTE mengajak seluruh elemen masyarakat sipil, pegiat lingkungan, dan media untuk terus mengawal kasus ini sebagai pertarungan antara nilai spiritual, pendidikan, dan ekspansi industri yang tanpa ampun.


Komentar