Hukum dan Kriminal
Beranda » ALIMASI Tekan Mabes Polri Periksa Inisial AT Usut Dugaan Kejahatan Lingkungan PT Masempo Dalle

ALIMASI Tekan Mabes Polri Periksa Inisial AT Usut Dugaan Kejahatan Lingkungan PT Masempo Dalle

PT Masempo Dalle di Segel Satgas PKH

THEREPUBLIKA.ID, JAKARTA – Aliansi Mahasiswa Sulawesi Tenggara (ALIMASI) kembali menyuarakan tuntutan penegakan hukum atas dugaan perusakan hutan dan lingkungan yang dikaitkan dengan aktivitas pertambangan PT Masempo Dalle di Sulawesi Tenggara. Mereka mendesak Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) segera menetapkan tersangka berinisial AT yang diduga memiliki peran sentral dalam kasus tersebut.

Desakan itu disampaikan menyusul berbagai temuan lapangan, laporan masyarakat, serta rangkaian pemberitaan media yang mengungkap indikasi pelanggaran hukum lingkungan dalam kegiatan pertambangan perusahaan tersebut. ALIMASI menilai aktivitas PT Masempo Dalle berpotensi menyebabkan kerusakan kawasan hutan, pencemaran lingkungan, serta berdampak langsung terhadap kehidupan sosial dan ekologi masyarakat setempat.

Koordinator Lapangan (Korlap) ALIMASI, Yasir, menegaskan bahwa penanganan kasus dugaan kejahatan lingkungan tidak boleh berlarut-larut. Ia meminta aparat penegak hukum bertindak tegas dan transparan, termasuk menaikkan status perkara jika alat bukti telah terpenuhi.

“Kami mendesak Mabes Polri agar segera menetapkan saudara berinisial AT sebagai tersangka apabila unsur pidananya telah cukup. Dugaan perusakan hutan dan lingkungan ini harus diusut tuntas hingga ke akar-akarnya,” tegas Yasir dalam keterangannya, Senin, 15/12/2025.

Menurut ALIMASI, kejahatan lingkungan merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang dampaknya bersifat jangka panjang dan merugikan kepentingan publik. Oleh karena itu, penegakan hukum harus dilakukan tanpa tebang pilih.

Pembangunan Galangan Kapal Lapuko Disoal, AP2 Indonesia Laporkan Dugaan Pelanggaran Lingkungan ke KLHK

Selain penetapan tersangka, ALIMASI juga menyampaikan sejumlah tuntutan lain, di antaranya:

  1. Mengusut aktor intelektual serta pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari aktivitas pertambangan bermasalah;
  2. Menghentikan sementara seluruh kegiatan operasional PT Masempo Dalle selama proses hukum berlangsung;
  3. Mendorong koordinasi antara Mabes Polri, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta Kementerian ESDM untuk penegakan hukum lingkungan dan evaluasi perizinan.

ALIMASI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum hingga tuntas. Mereka juga menyatakan siap melakukan langkah advokasi lanjutan dan aksi terbuka apabila penegakan hukum dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya.

“Ini bukan hanya soal hukum, tetapi soal keselamatan lingkungan dan masa depan masyarakat Sulawesi Tenggara,” pungkas Yasir.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement