Hukum dan Kriminal
Beranda » Skandal Laonti: LPTE Desak Bareskrim Tangkap Pimpinan PT GMS atas Dugaan Jetty Ilegal dan Kejahatan Lingkungan

Skandal Laonti: LPTE Desak Bareskrim Tangkap Pimpinan PT GMS atas Dugaan Jetty Ilegal dan Kejahatan Lingkungan

Tambang PT GMS

THEREPUBLIKA.ID, JAKARTA – Kondisi lingkungan di Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, disebut berada pada titik mengkhawatirkan. Lembaga Pengawas Pertambangan dan Energi (LPTE) melontarkan desakan keras kepada Bareskrim Mabes Polri untuk segera menindak aktivitas pertambangan PT Gerbang Multi Sejahtera (PT GMS) yang diduga sarat pelanggaran hukum, mulai dari pencemaran limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) hingga pengoperasian fasilitas pelabuhan tanpa izin resmi.

Ketua LPTE, Aldi Ramadhan, mengungkapkan bahwa hasil investigasi lapangan menunjukkan dugaan kerusakan lingkungan yang masif di wilayah Laonti. Menurutnya, area pertambangan PT GMS diduga dimanfaatkan sebagai lokasi pembuangan limbah B3 secara sembarangan, yang berpotensi mengancam keselamatan ekosistem dan masyarakat sekitar.

“Di lapangan kami menemukan oli bekas, solar, dan pelumas yang tercecer tanpa pengelolaan standar. Drum limbah dibiarkan terbuka dan tanpa label, sehingga berisiko mencemari tanah dan air bawah tanah,” ujar Aldi dalam konferensi pers, Jumat (19/12/2025).

Praktik tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Selain limbah cair, tumpukan scrap besi dan onderdil alat berat yang dibuang sembarangan juga disebut memperparah kerusakan kawasan pesisir, yang selama ini menjadi ruang hidup dan sumber penghidupan masyarakat lokal.

LPTE juga menyoroti dugaan pengoperasian Jetty 2 milik PT GMS yang tidak mengantongi izin resmi dari Kementerian Perhubungan. Jika dugaan tersebut terbukti, aktivitas pengapalan ore nikel melalui fasilitas itu dinilai sebagai tindakan ilegal dan berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

Pembangunan Galangan Kapal Lapuko Disoal, AP2 Indonesia Laporkan Dugaan Pelanggaran Lingkungan ke KLHK

Menurut Aldi, persoalan ini tidak hanya menyangkut perusahaan, tetapi juga lemahnya pengawasan otoritas pelabuhan. LPTE mendesak Menteri Perhubungan untuk mengevaluasi dan mencopot Kepala Syahbandar UPP Kelas III Lapuko yang diduga melakukan pembiaran terhadap aktivitas dermaga tanpa izin tersebut.

Tak hanya berdampak pada lingkungan, aktivitas tambang PT GMS juga disebut memicu keresahan sosial di tengah masyarakat Laonti. Warga dikabarkan tidak memperoleh manfaat program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Sebaliknya, masyarakat justru hidup dalam bayang-bayang tekanan dan ketegangan sosial.

“Investasi seharusnya membawa kesejahteraan, bukan ketakutan. Yang kami temukan justru sebaliknya, lingkungan rusak dan masyarakat semakin tertekan,” tegas Aldi.

Atas kondisi tersebut, LPTE mendesak aparat penegak hukum untuk segera memproses pimpinan PT GMS atas dugaan kejahatan lingkungan dan pengoperasian jetty ilegal. LPTE juga meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan turun langsung ke lokasi untuk melakukan penyegelan serta penindakan pidana, serta mendesak Kementerian ESDM menghentikan sementara seluruh aktivitas perusahaan dan melakukan audit menyeluruh terhadap praktik pertambangan yang dijalankan.

“Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan korporasi. Aparat penegak hukum harus menjalankan amanat konstitusi sebagaimana Pasal 28H UUD 1945, bahwa setiap warga negara berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Keselamatan rakyat dan ekologi harus menjadi hukum tertinggi,” pungkasnya.

Visioner Indonesia Dukung Sikap OJK: Tidak Semua WNI di Kamboja Korban, Pelaku Scam Harus Diproses Hukum

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Gerbang Multi Sejahtera belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan yang disampaikan oleh Lembaga Pengawas Pertambangan dan Energi.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement