THEREPUBLIKA.ID, JAKARTA — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengukuhkan tujuh Anggota Komisi Yudisial (KY) untuk masa jabatan 2025–2030 dalam sebuah upacara kenegaraan yang digelar di Istana Negara, Jakarta, Jumat (19/12/2025). Pengukuhan ini menandai dimulainya periode baru pengawasan terhadap perilaku hakim di Indonesia.
Pengangkatan para anggota KY tersebut dituangkan dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 132/P Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Komisi Yudisial. Keputusan Presiden itu dibacakan oleh Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara, Nanik Purwanti, di hadapan Presiden dan para undangan.
Tujuh tokoh yang resmi menjabat sebagai Anggota Komisi Yudisial yakni Abdul Chair Ramadhan, Abhan, Andi Muhammad Asrun, Anita Kadir, Desmihardi, F. Willem Saija, serta Setyawan Hartono. Ketujuhnya mengucapkan sumpah dan janji jabatan secara serentak di hadapan Presiden Prabowo Subianto.
Dalam sumpah yang diucapkan, para anggota KY menyatakan komitmen untuk menjalankan tugas secara objektif, jujur, adil, serta menjunjung tinggi prinsip kesetaraan tanpa membedakan latar belakang apa pun. Mereka juga menegaskan tanggung jawab moral dan konstitusional kepada Tuhan Yang Maha Esa, masyarakat, bangsa, dan negara.
Rangkaian acara dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pengucapan sumpah sebagai tanda resmi dimulainya masa jabatan anggota Komisi Yudisial periode 2025–2030. Presiden Prabowo Subianto bersama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kemudian memberikan ucapan selamat kepada para anggota KY yang baru dilantik.
Acara pengukuhan tersebut turut dihadiri oleh pimpinan lembaga negara, jajaran menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, serta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.


Komentar