Hukum dan Kriminal
Beranda » LPTE Seret Dugaan Tambang Ilegal Laonti ke Mabes Polri, Dirut PT GMS Diminta Diproses Hukum

LPTE Seret Dugaan Tambang Ilegal Laonti ke Mabes Polri, Dirut PT GMS Diminta Diproses Hukum

Demo Mahasiswa di Mabes Polri tuntut Direktur Utama PT GMS Ditangkap soal kejahatan lingkungan

THEREPUBLIKA.ID, JAKARTA – Dugaan kejahatan lingkungan dan praktik pertambangan ilegal di Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, kini dibawa ke tingkat nasional. Lembaga Pengawas Pertambangan dan Energi (LPTE) menggelar aksi unjuk rasa di depan Mabes Polri, Senin (22/12/2025), mendesak Bareskrim Polri segera memproses hukum dan menangkap Direktur Utama PT Gerbang Multi Sejahtera (PT GMS).

Ketua LPTE, Aldi Ramadhan, menyebut aktivitas PT GMS sebagai bentuk kejahatan lingkungan yang sistematis dan dinilai telah mengancam keselamatan ekologis serta kehidupan sosial masyarakat pesisir Desa Sangi-sangi, Kecamatan Laonti.

Berdasarkan temuan lapangan LPTE, perusahaan diduga melakukan pencemaran serius akibat pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang tidak sesuai standar. Limbah berupa oli, solar, dan pelumas ditemukan tercecer tanpa wadah pengaman, sementara drum limbah terbuka dibiarkan tanpa label peringatan.

“Ini bukan kelalaian, tetapi ancaman nyata terhadap air tanah dan kesehatan masyarakat. Praktik tersebut jelas melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” tegas Aldi.

LPTE juga menemukan tumpukan scrap dan onderdil alat berat bekas yang dibiarkan menumpuk di kawasan pesisir. Kondisi ini dinilai merusak ekosistem laut sekaligus menghilangkan ruang hidup nelayan lokal yang selama ini bergantung pada laut bersih.

Pembangunan Galangan Kapal Lapuko Disoal, AP2 Indonesia Laporkan Dugaan Pelanggaran Lingkungan ke KLHK

Sorotan tajam turut diarahkan pada Jetty 2 PT GMS, yang diduga beroperasi tanpa izin resmi dari Kementerian Perhubungan. Setiap pengangkutan ore nikel melalui dermaga tersebut dinilai sebagai bentuk pelanggaran hukum pelayaran sebagaimana diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2008.

Atas dugaan tersebut, LPTE mendesak Menteri Perhubungan segera mencopot Kepala Syahbandar UPP Kelas III Lapuko, yang diduga melakukan pembiaran atau bersekongkol dalam operasional dermaga ilegal.

“Kami mencium adanya dugaan konspirasi. Jika ini dibiarkan, negara bisa kalah oleh mafia tambang,” ujar Aldi.

Ironisnya, di tengah eksploitasi sumber daya alam yang masif, masyarakat Laonti disebut tidak merasakan manfaat program Corporate Social Responsibility (CSR) sebagaimana diamanatkan UU Nomor 40 Tahun 2007. Sebaliknya, warga justru diklaim mengalami tekanan dan intimidasi saat menyuarakan hak-hak mereka.

Empat Tuntutan LPTE

Visioner Indonesia Dukung Sikap OJK: Tidak Semua WNI di Kamboja Korban, Pelaku Scam Harus Diproses Hukum

Dalam aksi tersebut, LPTE menyampaikan empat tuntutan utama:

  1. Mendesak Bareskrim Polri segera memproses hukum dan menangkap pimpinan PT GMS atas dugaan kejahatan lingkungan dan dermaga ilegal.
  2. Meminta Menteri KLHK menyegel lokasi dan menjerat pelaku pencemaran limbah B3 secara pidana.
  3. Mendesak Menteri ESDM menghentikan seluruh aktivitas PT GMS serta melakukan audit total terhadap pelanggaran standar pertambangan.
  4. Mendesak Menteri Perhubungan mencopot Kepala Syahbandar UPP Kelas III Lapuko yang diduga terlibat pembiaran aktivitas ilegal.

Selain aksi di Mabes Polri, LPTE menegaskan akan terus mengawal kasus ini dengan menggelar unjuk rasa lanjutan di kementerian-kementerian terkait.

“Kami pastikan kasus ini akan kami bawa langsung ke Kementerian Perhubungan, Kementerian ESDM, dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” kata Aldi.

LPTE juga mendesak Polda Sulawesi Tenggara untuk menindaklanjuti dugaan penyelewengan dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT GMS. LPTE menilai terdapat indikasi rekayasa transaksi yang diduga dilakukan oleh pihak humas perusahaan, serta ketiadaan transparansi dalam alokasi dan pembagian dana CSR atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL).

Kondisi tersebut dinilai telah merugikan masyarakat Kecamatan Laonti, yang seharusnya menjadi penerima manfaat langsung dari program CSR perusahaan.

Tagih Janji Hearing, Sidali Sultra Pastikan Aksi Jilid II Desak Menteri PU Copot Kepala BPJN Sultra

Aldi menegaskan, langkah LPTE sejalan dengan instruksi Presiden Republik Indonesia kepada seluruh kementerian untuk memberantas mafia pertambangan dan menghentikan aktivitas tambang yang merusak lingkungan.

“Ini bukan sekadar penegakan supremasi hukum, tetapi juga menjalankan perintah Presiden agar tidak terjadi kerusakan lingkungan masif yang berujung bencana, seperti yang pernah terjadi di Aceh dan Sumatera. Kami berkomitmen menyelamatkan Sulawesi Tenggara dari ancaman bencana serupa,” tutupnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement