THEREPUBLIKA.ID, JAKARTA – Keluarga Mahasiswa Sulawesi Tenggara Jakarta (Kamasta) mendesak Kejaksaan Angunv (Kejagung) Sulawesi Tenggara (Sultra) agar segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Jalan Lingkar Kota Baubau senilai Rp160 miliar yang hingga kini tak kunjung menemui kejelasan hukum.
Desakan tersebut disampaikan Kamasta melalui aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Agung, Senin, 22/12/2025). Dalam aksi itu, massa Kamasta menyerahkan laporan resmi berisi dugaan penyimpangan anggaran serta manipulasi volume pekerjaan proyek.
Proyek Jalan Lingkar Baubau yang dikerjakan sejak 2021 hingga 2023 menghabiskan anggaran fantastis sebesar Rp160 miliar, yang bersumber dari pinjaman Pemerintah Kota Baubau kepada Bank Sultra. Namun, alih-alih memberikan dampak positif bagi konektivitas dan pertumbuhan ekonomi daerah, proyek tersebut justru meninggalkan kerusakan parah di sejumlah ruas jalan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tahun 2022 dan 2023, ditemukan kekurangan volume pekerjaan senilai Rp4,8 miliar pada 13 paket proyek di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Baubau. Sebagian besar paket tersebut berkaitan langsung dengan proyek Jalan Lingkar.
Empat perusahaan tercatat sebagai pelaksana proyek, yakni:
• PT Merah Putih Alam Lestari (Ruas Sorawolio–Bukit Asri, Rp39,1 miliar)
• PT Garangga Cipta Pratama (Ruas Bungi–Sorawolio Tahap IV, Rp43,8 miliar)
• PT Mahardika Permata Mandiri (Ruas Waborobo–Batupopi, Rp41,6 miliar)
• PT Meutia Segar (Ruas Bukit Asri–Batupopi, Rp40,4 miliar)
Pantauan di lapangan menunjukkan sejumlah ruas jalan mengalami kerusakan berat. Kondisi ini memicu dugaan bahwa kualitas material pekerjaan tidak sesuai spesifikasi teknis serta lemahnya pengawasan dari instansi terkait.
Dalam keterangannya, Abdillah, selaku Ketua Umum Kamasta, menilai Kejagung untuk mengambil alih kasus tersebut pasalnya Kejati Sultra terkesan lamban dan tidak menunjukkan ketegasan dalam menuntaskan perkara tersebut. Ia menegaskan bahwa proses penyelidikan yang berjalan bertahun-tahun tanpa penetapan tersangka telah mencederai rasa keadilan masyarakat.
“Kasus ini sudah terang benderang. BPK sudah menemukan kerugian negara, laporan masyarakat juga menumpuk. Kalau Kejati masih bersembunyi di balik alasan penyelidikan, publik patut curiga,” tuturnya.
Ia juga menyinggung adanya dugaan pengaruh kuat dari kontraktor maupun oknum pejabat yang terlibat sehingga penanganan kasus ini terkesan stagnan.
“Kalau aparat penegak hukum tidak berani bertindak, itu sama saja melindungi pelaku korupsi. Kami tidak akan berhenti sampai kasus ini benar-benar dibawa ke meja hijau,” ujarnya.
Kamasta mengaku telah menyerahkan sejumlah bukti pendukung, mulai dari hasil audit, dokumentasi proyek, hingga temuan lapangan yang menunjukkan ketidaksesuaian antara laporan administrasi dan kondisi fisik proyek.
Dalam tuntutannya, Kamasta mendesak Kejaksaan Agung segera memeriksa dan menindak empat direktur perusahaan pelaksana proyek, serta memanggil dan memeriksa oknum pejabat Dinas PUPR Kota Baubau yang diduga mengetahui dan membiarkan terjadinya pelanggaran.
“Ini bukan hanya soal infrastruktur, tetapi juga soal integritas penegakan hukum. Jika Kejati tidak bertindak, maka kepercayaan publik akan semakin runtuh,” katanya
Kamasta menegaskan akan kembali menggelar aksi lanjutan apabila dalam waktu dekat tidak ada langkah konkret dari Kejati Sultra dalam penanganan kasus tersebut.


Komentar