THEREPUBLIKA.ID, JAKARTA — Lembaga Forum Aktivis Tanah Air (FAKTA) mendesak Wakil Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamenko Kumham Imipas) Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M., untuk segera mematuhi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 183/PUU-XXII/2024 terkait larangan rangkap jabatan.
Desakan tersebut disampaikan Ketua FAKTA, Didin Alkindi, dalam aksi unjuk rasa yang digelar di kantor Kemenko Kumham Imipas, Senin (22/12). Aksi itu disebut sebagai bentuk tanggung jawab moral dan konstitusional dalam menjaga supremasi hukum dan tegaknya Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.
FAKTA menilai Otto Hasibuan berada dalam posisi konflik kepentingan karena masih menjabat sebagai Wakil Menteri sekaligus Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI). Padahal, Putusan MK secara tegas melarang rangkap jabatan antara jabatan publik dalam pemerintahan dengan jabatan strategis di organisasi profesi.
“Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat. Tidak ada ruang tafsir lain. Ketidakpatuhan terhadap putusan MK adalah bentuk pembangkangan terhadap konstitusi dan preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia,” tegas Didin Alkindi dalam keterangannya.
Menurut Didin, seorang pejabat negara seharusnya menjadi teladan dalam menaati hukum, terlebih Prof. Otto Hasibuan merupakan advokat yang menjadi bagian dari penegak hukum.
“Advokat itu pilar penegakan hukum. Jika seorang advokat sekaligus pejabat negara justru mengabaikan putusan MK, maka wibawa hukum dan konstitusi akan runtuh di mata publik,” ujarnya.
FAKTA secara tegas mendesak Prof. Otto Hasibuan untuk segera memilih dan mengundurkan diri dari salah satu jabatannya, baik sebagai Wakil Menteri maupun sebagai Ketua Umum PERADI, sebagai bentuk kepatuhan terhadap Putusan MK Nomor 183/PUU-XXII/2024.
Selain itu, FAKTA juga menuntut Presiden Republik Indonesia agar bersikap tegas dan konsisten dalam menegakkan konstitusi serta memastikan seluruh pejabat negara patuh terhadap putusan Mahkamah Konstitusi.
“Kami tegaskan, aksi ini murni aksi moral dan konstitusional, bukan kepentingan politik praktis. Negara hukum tidak boleh tunduk pada kepentingan jabatan, dan konstitusi tidak boleh dikalahkan oleh kekuasaan,” kata Didin.
FAKTA menegaskan akan terus melakukan tekanan moral dan konstitusional hingga putusan MK tersebut benar-benar dijalankan.
“Kami tidak ingin putusan MK hanya menjadi lembaran negara yang mati. Putusan itu harus hidup dan ditaati oleh siapa pun, tanpa kecuali,” pungkasnya.


Komentar