THEREPUBLIKA.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memanggil penyanyi Aura Kasih dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) periode 2021–2023. Pemanggilan tersebut berkaitan dengan informasi dugaan aliran dana dari mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik akan terlebih dahulu menguji informasi yang diterima dari masyarakat sebelum mengambil langkah pemanggilan pihak-pihak terkait.
“Kami akan melakukan pengecekan dan konfirmasi kepada pihak-pihak yang dapat menjelaskan informasi tersebut,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (24/12/2025).
Menurut Budi, setiap informasi dari masyarakat menjadi bahan pengayaan bagi penyidik. Namun, KPK menegaskan bahwa pemanggilan seseorang dalam proses penyidikan harus didukung bukti permulaan yang cukup.
“Jika masyarakat memiliki data atau informasi awal yang valid, silakan disampaikan kepada kami agar dapat ditindaklanjuti,” katanya.
Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah memeriksa Ridwan Kamil di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa, 2 Desember 2025. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan aliran dana serta penelusuran aset dan penghasilan selama yang bersangkutan menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat.
“Kami mendalami aset-aset yang dilaporkan dalam LHKPN, termasuk dugaan adanya aset lain yang belum dilaporkan sebagai penyelenggara negara,” jelas Budi.
KPK menduga terdapat penyimpangan anggaran pengadaan belanja iklan Bank BJB dengan nilai mencapai Rp222 miliar dari total proyek sebesar Rp409 miliar. Anggaran tersebut diduga tidak digunakan sesuai peruntukannya dan diarahkan untuk pembiayaan nonanggaran (nonbudgeter).
“Penelusuran masih terus dilakukan dan tidak hanya berhenti pada satu pihak. Penyidik juga mendalami keterlibatan pihak-pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan aliran dana tersebut,” pungkas Budi.


Komentar