THEREPUBLIKA.ID, JAKARTA – Lembaga Pengawas Tambang dan Energi (LPTE) kembali menyuarakan kritik keras terkait pengelolaan dana sosial di wilayah lingkar tambang PT Gerbang Multi Sejahtera (GMS). Muncul dugaan kuat bahwa pihak perusahaan sengaja mengaburkan pemahaman masyarakat dengan hanya memberikan dana kompensasi dampak sementara, sementara dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang menjadi hak mutlak warga diduga tidak tersalurkan secara transparan.
Ketua LPTE, Aldi Ramadhan, menyatakan bahwa masyarakat Kecamatan Laonti selama ini berada dalam kondisi yang tidak menguntungkan. Terdapat dugaan bahwa dana yang diterima warga selama ini hanyalah kompensasi atas dampak kerugian langsung, yang secara nilai dan fungsi sangat berbeda dengan dana CSR atau Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM).
LPTE mencium adanya indikasi penyimpangan serius di tingkat internal perusahaan. Dugaan rekayasa transaksi yang dilakukan oleh oknum Humas PT GMS menjadi sorotan utama.
“Ada dugaan kuat bahwa laporan transaksi keuangan untuk CSR telah dimanipulasi. Kami mencurigai adanya dugaan transaksi fiktif di mana dana diklaim telah tersalurkan untuk masyarakat, namun kenyataannya di lapangan warga hanya menerima dana kompensasi dampak yang bersifat sementara. Ini adalah dua pos anggaran yang berbeda secara hukum,” tegas Aldi Ramadhan.
Aldi mengingatkan bahwa jika dugaan penyelewengan ini terbukti, PT GMS telah melanggar serangkaian aturan perundang-undangan:
- UU No. 40 Tahun 2007 (Pasal 74): Tentang kewajiban hukum Perseroan Terbatas untuk melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL).
- UU No. 3 Tahun 2020 (Pasal 108): Tentang kewajiban pemegang IUP untuk melaksanakan program PPM.
- Pasal 372 & 378 KUHP: Terkait dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan jika ditemukan adanya unsur rekayasa dalam penyaluran dana yang merugikan masyarakat.
LPTE mendesak Mabes Polri agar tidak tinggal diam atas dugaan praktik yang merugikan masyarakat Laonti ini. Ketiadaan transparansi ini diduga menjadi celah bagi oknum perusahaan untuk mengambil keuntungan pribadi dari dana yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan umum.
“Kami meminta Mabes Polri segera menyelidiki dugaan ketidaksesuaian alokasi dana ini. Jangan sampai hak masyarakat Laonti dipangkas secara sepihak. Harus ada audit menyeluruh untuk membuktikan dugaan rekayasa transaksi yang selama ini tertutup rapat,” pungkas Aldi.
Hingga saat ini, publik masih menunggu klarifikasi resmi dari PT GMS terkait dugaan penyimpangan dan ketidakterbukaan informasi alokasi dana CSR tersebut.


Komentar