Hukum dan Kriminal
Beranda » LPTE Ultimatum Kementerian ESDM: Jangan Terbitkan RKAB 2026 untuk PT Kembar Emas Sultra!

LPTE Ultimatum Kementerian ESDM: Jangan Terbitkan RKAB 2026 untuk PT Kembar Emas Sultra!

Kementrian ESDM

THEREPUBLIKA.ID, JAKARTA – Lembaga Pengawas Tambang dan Energi (LPTE) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengeluarkan ultimatum keras terhadap Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). LPTE mendesak pemerintah pusat untuk memblokir penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang terindikasi menabrak aturan kawasan hutan.

Ketua LPTE, Aldi Ramadhan, menegaskan bahwa kementerian harus selektif dan berani mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan “nakal” di Kabupaten Konawe Utara yang melakukan pembukaan lahan tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH/PPKH).

Salah satu entitas yang menjadi sorotan utama LPTE adalah PT Kembar Emas Sultra (PT KES). Berdasarkan kajian lembaga tersebut, PT KES diduga kuat telah melakukan pembukaan kawasan hutan seluas 42,46 hektare secara ilegal.

“Kami meminta dengan tegas agar Kementerian ESDM tidak mengeluarkan RKAB PT KES untuk tahun 2026. Sanksi administratif berupa penghentian operasional adalah harga mati agar menjadi pelajaran bagi pemilik IUP lain di Konawe Utara,” ujar Aldi Ramadhan dalam keterangannya, Jumat (26/12/2025).

Aldi menjelaskan bahwa indikasi pelanggaran ini bukan sekadar asumsi, melainkan merujuk pada data negara. Berdasarkan Keputusan Menteri LHK RI Nomor SK.531/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2021, indikasi bukaan lahan di dalam area IUP PT KES terlihat sangat jelas.

Pembangunan Galangan Kapal Lapuko Disoal, AP2 Indonesia Laporkan Dugaan Pelanggaran Lingkungan ke KLHK

Ia juga mendorong agar Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi segera mengambil alih lahan tersebut.

“Areal di dalam IUP PT Kembar Emas Sultra harus dikembalikan menjadi penguasaan negara. Kami tidak ingin kekayaan alam kita dikeruk tanpa prosedur yang benar,” tambahnya.

Tak hanya soal denda administratif, Aldi Ramadhan menilai ada celah pidana yang harus diusut tuntas oleh aparat penegak hukum.

“Denda ratusan miliar rupiah mungkin akan dijatuhkan, tapi menurut kami itu belum cukup. Jika ditelisik lebih dalam, ada potensi dugaan pelanggaran pidana kehutanan di sana. Lingkungan kita rusak, negara harus hadir,” tegas Aldi.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak manajemen PT Kembar Emas Sultra untuk mendapatkan klarifikasi terkait tudingan tersebut.

Visioner Indonesia Dukung Sikap OJK: Tidak Semua WNI di Kamboja Korban, Pelaku Scam Harus Diproses Hukum

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement