Mancanegara
Beranda » Najib Razak Kembali Dinyatakan Bersalah dalam Sidang Jilid II Skandal 1MDB

Najib Razak Kembali Dinyatakan Bersalah dalam Sidang Jilid II Skandal 1MDB

Najib Razak ditahan dalam dugaan penyalahgunaan kekuasaan. Foto: EPA

THEREPUBLIKA.ID, MALAYSIA – Pengadilan Malaysia kembali menjatuhkan vonis bersalah kepada mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak, dalam sidang jilid II kasus mega skandal dana negara 1Malaysia Development Berhad (1MDB). Najib dinyatakan bersalah atas penyalahgunaan wewenang dan pencucian uang yang melibatkan dana miliaran ringgit.

Dalam putusan yang dibacakan pada Jumat (26/12), hakim menyatakan Najib, yang kini berusia 72 tahun, terbukti bersalah atas empat dakwaan penyalahgunaan kekuasaan dan 21 dakwaan pencucian uang. Vonis hukuman masih akan ditentukan pada sidang lanjutan.

Kasus ini menyangkut dugaan penggelapan dana hampir 2,3 miliar ringgit Malaysia, atau sekitar Rp9,54 triliun, yang berasal dari dana kekayaan negara 1MDB dan mengalir ke rekening pribadi Najib pada 2013. Hakim menolak klaim Najib yang menyatakan dana tersebut merupakan sumbangan dari mendiang Raja Abdullah dari Arab Saudi.

Putusan terbaru ini menjadi pukulan hukum kedua bagi Najib dalam sepekan terakhir. Pada Senin (22/12), pengadilan juga menolak permohonannya untuk menjalani sisa hukuman penjara dalam bentuk tahanan rumah. Najib sendiri telah mendekam di penjara sejak 2022.

Sebelumnya, dalam sidang jilid I skandal 1MDB, Najib telah dinyatakan bersalah atas seluruh dakwaan pada 2020 terkait penggelapan dana 42 juta ringgit dari SRC International, anak usaha 1MDB. Ia dijatuhi hukuman 12 tahun penjara, yang kemudian dikurangi menjadi enam tahun.

Breaking News: Thomas Djiwandono Terpilih Jadi Deputi Gubernur BI

Proses hukum sidang jilid II ini berlangsung selama tujuh tahun dan menghadirkan 76 saksi. Meski demikian, Najib masih memiliki basis pendukung setia. Puluhan pendukungnya tampak berkumpul di luar gedung pengadilan Putrajaya pada Jumat untuk menyerukan pembebasannya, dengan klaim bahwa Najib menjadi korban putusan yang tidak adil.

Skandal 1MDB sendiri mencuat ke publik satu dekade lalu dan menjadi salah satu kasus korupsi terbesar di dunia. Para penyelidik memperkirakan sekitar US$4,5 miliar dana negara diselewengkan dan digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembelian properti mewah, kapal pesiar, jet pribadi, hingga karya seni. Kasus ini turut menyeret nama-nama besar, mulai dari bank investasi Goldman Sachs hingga tokoh-tokoh Hollywood.

Pengacara Najib menyatakan kliennya telah disesatkan oleh penasihat keuangannya, termasuk buronan internasional Jho Low. Namun, argumen tersebut kembali ditolak oleh pengadilan.

Dampak politik dari skandal 1MDB sangat besar. Pada 2018, kasus ini menyebabkan kekalahan bersejarah koalisi Barisan Nasional pimpinan Najib, yang telah berkuasa sejak kemerdekaan Malaysia pada 1957. Putusan terbaru juga memicu ketegangan dalam koalisi pemerintahan saat ini, yang masih melibatkan partai Najib, UMNO.

Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim menyerukan semua pihak untuk menghormati keputusan pengadilan. Sementara itu, mantan anggota parlemen Tony Pua menyebut putusan tersebut sebagai pesan kuat bahwa tidak ada pejabat kebal hukum, termasuk mantan perdana menteri.

Usai Pidato di WEF, Prabowo Sambangi Paviliun Indonesia dan Jajaki Peluang Investasi

Namun, aktivis antikorupsi Cynthia Gabriel menilai pemberantasan korupsi di Malaysia masih belum cukup kuat. Menurutnya, kasus 1MDB belum menjamin bahwa praktik korupsi besar tidak akan terulang di masa depan.

Secara terpisah, istri Najib, Rosmah Mansor, sebelumnya divonis 10 tahun penjara pada 2022 atas kasus suap dan kini bebas dengan jaminan sambil menunggu proses banding.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement