THEREPUBLIKA.ID, KONSEL — Kerusakan tambak ikan dan udang yang dialami warga Desa Torobulu dan Desa Mondoe, Kecamatan Palangga Selatan, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, kian menegaskan dugaan pelanggaran serius terhadap ketentuan lingkungan hidup. Sejak 2022, hasil panen petani tambak di wilayah pesisir ini merosot tajam, beriringan dengan masifnya aktivitas pertambangan nikel di sekitar kawasan tersebut.
Warga menduga, limpasan lumpur dari area tambang mengalir ke laut setiap kali hujan turun. Air laut yang tercemar itu kemudian masuk ke tambak-tambak warga dan menyebabkan kualitas air memburuk. Udang dan ikan mati sebelum mencapai usia panen, membuat petani mengalami kerugian berulang.
Salah satu perusahaan yang disorot warga adalah PT Wijaya Inti Nusantara (WIN), perusahaan tambang nikel yang hingga kini masih aktif beroperasi. Aktivitas penggalian ore di wilayah hulu diduga tidak disertai pengelolaan limpasan dan sedimentasi sebagaimana diwajibkan dalam dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau AMDAL.
Yusuf Barung, petani tambak di Desa Parasi, mengaku perubahan kondisi air mulai terasa sejak 2022. Menurutnya, sebelum aktivitas tambang meningkat, tambak miliknya masih produktif. Namun kini, setiap musim hujan justru menjadi ancaman.
“Kalau hujan, air dari hulu turun ke laut warnanya cokelat bercampur lumpur. Air itu masuk ke empang. Sejak itu udang banyak mati,” kata Yusuf saat ditemui di rumahnya, Kamis, 18 Desember 2025.
Pada 2024 hingga 2025, Yusuf menebar sekitar 250 ribu bibit udang, namun hanya mampu memanen sekitar 15 kilogram. Kerugian yang dialaminya bukan hanya finansial, tetapi juga mengancam keberlanjutan hidup keluarganya.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban AMDAL. Dalam ketentuan lingkungan hidup, perusahaan tambang wajib mencegah pencemaran badan air, melindungi ekosistem pesisir, serta menjamin aktivitasnya tidak merusak mata pencaharian masyarakat sekitar. Fakta di lapangan justru menunjukkan indikasi sebaliknya.
Jika dugaan pencemaran ini terbukti, aktivitas tambang tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Undang-undang ini secara tegas melarang perbuatan yang menyebabkan pencemaran atau perusakan lingkungan dan mengatur sanksi pidana bagi pihak yang dengan sengaja atau lalai melampaui baku mutu lingkungan. Pelanggaran terhadap izin lingkungan dan kewajiban AMDAL juga dapat berujung pada sanksi pidana maupun pencabutan izin usaha.
Dampak serupa juga dirasakan Daharaddin, petani tambak di Desa Mondoe. Ia mengatakan kualitas air tambaknya kini tidak lagi layak untuk budidaya udang. Air menjadi keruh dan bercampur lumpur, sehingga petani terpaksa menahan air lama di empang karena takut memasukkan air laut yang tercemar.
“Sebelum ada tambang, hasil panen bisa 3 sampai 4 ton. Sekarang paling banyak 1 ton. Udang banyak mati sebelum panen,” ujar Daharaddin, Sabtu, 27 Desember 2025.
Kerusakan tambak ini memperlihatkan potensi kegagalan pengawasan negara. Hingga kini, warga mengaku belum pernah menerima hasil uji kualitas air, laporan pemantauan AMDAL, maupun langkah pemulihan lingkungan dari pemerintah daerah atau instansi lingkungan hidup.
Padahal, dalam sejumlah kasus di wilayah lain di Sulawesi, aparat penegak hukum telah menindak perusahaan tambang yang terbukti merusak lingkungan. Kepolisian daerah di beberapa provinsi pernah menyelidiki dan menjerat perusahaan tambang nikel atas dugaan pencemaran sungai, pesisir, dan laut, dengan konsekuensi penghentian sementara operasi hingga penetapan tersangka. Preseden tersebut menunjukkan bahwa pelanggaran lingkungan akibat tambang dapat masuk ranah pidana, bukan sekadar pelanggaran administratif.
Warga Torobulu dan Mondoe kini mendesak adanya audit lingkungan menyeluruh dan penyelidikan oleh aparat penegak hukum, termasuk Polda Sulawesi Tenggara. Mereka menuntut pemulihan ekosistem pesisir serta tanggung jawab perusahaan atas kerugian ekonomi yang dialami petani tambak.
Hingga berita ini diturunkan, PT Wijaya Inti Nusantara belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran AMDAL dan pencemaran lingkungan tersebut. Sementara itu, tambak-tambak warga terus rusak, dan harapan petani pesisir kian menggantung pada keberanian negara menegakkan hukum lingkungan.
Di tengah ambisi hilirisasi nikel dan ekspansi industri ekstraktif, kasus ini menjadi pengingat bahwa pembangunan yang mengorbankan lingkungan dan kehidupan masyarakat pesisir berpotensi meninggalkan luka sosial yang sulit dipulihkan.


Komentar