Hukum dan Kriminal
Beranda » Babak Baru Skandal Laonti: LPTE Resmi Adukan Dugaan Kejahatan PT GMS ke Bareskrim Polri!

Babak Baru Skandal Laonti: LPTE Resmi Adukan Dugaan Kejahatan PT GMS ke Bareskrim Polri!

Ketua LPTE, Aldi Ramadhan

THEREPUBLIKA.ID, JAKARTA – Lembaga Pengawas Pertambangan dan Energi (LPTE) resmi mengambil langkah hukum terkait sengkarut aktivitas pertambangan di Konawe Selatan. Pada Senin (29/12/2025), LPTE menyerahkan laporan resmi ke Bareskrim Mabes Polri mengenai dugaan tindak pidana lingkungan, kelautan, dan pertambangan yang melibatkan PT Gerbang Multi Sejahtera (PT GMS).

Laporan dengan nomor 013/B/Adn/LPTE/XI/2025 tersebut diterima langsung oleh staf Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipidter) Bareskrim Polri.

Ketua LPTE, Aldi Ramadhan, menyatakan bahwa laporan ini didasari atas temuan lapangan di Desa Sangi-sangi, Kecamatan Laonti, yang mengarah pada dugaan pelanggaran berat. Beberapa poin utama dalam aduan tersebut meliputi:

  • Dugaan pencemaran limbah B3: Ditemukan indikasi oli dan solar yang tercecer tanpa wadah standar, yang memicu dugaan ancaman terhadap kualitas air bawah tanah masyarakat.
  • Dugaan pelanggaran UU No. 32 Tahun 2009: Adanya drum-drum limbah terbuka tanpa label peringatan yang memperkuat dugaan pengabaian standar keamanan lingkungan.
  • Dugaan kerusakan ekosistem pesisir: Penumpukan onderdil alat berat bekas (scrap) di pesisir pantai menimbulkan dugaan kehancuran ruang hidup nelayan lokal.
  • Dugaan Operasional Dermaga Ilegal
    Selain isu lingkungan, LPTE juga melaporkan dugaan pengoperasian dermaga (Jetty 2) tanpa izin resmi dari Kementerian Perhubungan. Muncul pula dugaan adanya praktik “main mata” atau konspirasi antara pihak perusahaan dengan oknum otoritas pelabuhan setempat.

“Kami mendesak Bareskrim Polri segera memproses hukum pimpinan PT GMS atas dugaan kejahatan lingkungan dan dermaga ilegal ini,” tegas Aldi dalam keterangannya kepada media (29/12/2025).

LPTE membawa empat maklumat tuntutan, di antaranya mendesak kementerian terkait untuk turun tangan melakukan audit total atas dugaan pelanggaran standar pertambangan yang dilakukan PT GMS.

Pembangunan Galangan Kapal Lapuko Disoal, AP2 Indonesia Laporkan Dugaan Pelanggaran Lingkungan ke KLHK

Langkah ini disebut sebagai upaya mendukung instruksi Presiden RI dalam memberantas mafia tambang. LPTE berkomitmen untuk terus mengawal dugaan kasus ini hingga ke tingkat kementerian (Kemenhub, ESDM, dan KLHK) guna memastikan supremasi hukum ditegakkan di wilayah Sulawesi Tenggara.

Saat berita ini tayang kami sudah berupaya menghubungi pihak perusahaan untuk mintai keterangan lebih lanjut, namun belum ada jawaban resmi.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement