Hukum dan Kriminal
Beranda » Tolak Perpanjangan RKAB PT GMS, LPTE akan Geruduk Kementerian ESDM dan Ditjen Minerba

Tolak Perpanjangan RKAB PT GMS, LPTE akan Geruduk Kementerian ESDM dan Ditjen Minerba

Pelabuhan Jetty PT GMS Site Laonti Konawe Selatan

THEREPUBLIKA.ID, JAKARTA – Gelombang perlawanan terhadap aktivitas pertambangan PT Gerbang Multi Sejahtera (PT GMS) di Konawe Selatan memasuki babak baru yang lebih panas. Setelah resmi mengadukan dugaan kejahatan lingkungan ke Bareskrim Polri, Lembaga Pengawas Pertambangan dan Energi (LPTE) kini mengeluarkan peringatan keras kepada pemerintah pusat.

LPTE mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) untuk segera memblokir dan menolak permohonan perpanjangan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT GMS untuk tahun mendatang.

Ketua LPTE, Aldi Ramadhan, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam jika aspirasi masyarakat Laonti diabaikan oleh regulator. Ia menyatakan telah menyiapkan mobilisasi massa untuk melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran di ibu kota.

“Kami tidak main-main. Jika Kementerian ESDM masih memberikan ruang bagi PT GMS untuk beroperasi melalui persetujuan RKAB, maka kami akan membawa massa untuk mengepung kantor Kementerian ESDM dan Ditjen Minerba di Jakarta,” tegas Aldi dalam keterangannya (30/12/2025)

Menurutnya, pemberian izin RKAB kepada perusahaan yang sedang bermasalah secara hukum dan diduga merusak lingkungan adalah bentuk pengabaian terhadap kedaulatan rakyat dan kelestarian alam.

Pembangunan Galangan Kapal Lapuko Disoal, AP2 Indonesia Laporkan Dugaan Pelanggaran Lingkungan ke KLHK

Tuntutan penolakan RKAB ini bukan tanpa alasan. Berdasarkan laporan yang dilayangkan ke Bareskrim Polri dengan nomor 013/B/Adn/LPTE/XI/2025, PT GMS diduga melakukan sederet pelanggaran berat, di antaranya:

  1. Pencemaran Limbah B3: Temuan ceceran oli dan solar di Desa Sangi-sangi yang mengancam sumber air bersih warga.
  2. Kerusakan Pesisir: Penumpukan onderdil alat berat bekas (scrap) di bibir pantai yang merusak ruang hidup nelayan.
  3. Dermaga Ilegal: Pengoperasian Jetty 2 yang diduga tanpa izin resmi dari Kementerian Perhubungan.
  4. Pelanggaran UU Lingkungan: Pengabaian standar keamanan limbah yang diatur dalam UU No. 32 Tahun 2009.

LPTE menilai, keberlanjutan operasional PT GMS hanya akan memperparah penderitaan warga Laonti. Oleh karena itu, selain menolak RKAB, massa mendesak pemerintah untuk melakukan audit investigasi menyeluruh terhadap seluruh aktivitas pertambangan perusahaan tersebut.

“Ini adalah ujian bagi Kementerian ESDM. Apakah mereka berdiri bersama rakyat dan hukum, atau justru memihak kepada korporasi yang diduga menabrak aturan? Kami tunggu sikap tegas Ditjen Minerba”, tutup Aldi.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement