THEREPUBLIKA.ID, KENDARI — Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) menegaskan bahwa penetapan Jason Kariatun sebagai tersangka hingga penerbitan status Daftar Pencarian Orang (DPO) telah dilakukan secara sah dan sesuai prosedur hukum. Polisi menilai berbagai pernyataan pembelaan yang disampaikan melalui media justru mencerminkan sikap tidak kooperatif terhadap proses penyidikan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sultra, Kombes Pol Wisnu Wibowo, menegaskan bahwa penyidikan perkara dugaan penipuan dan penggelapan saham PT Bososi Pratama masih berjalan dan tidak terpengaruh oleh manuver opini di ruang publik.
“Proses hukum tetap berjalan. Kami bekerja berdasarkan hukum, bukan opini,” tegas Wisnu, Minggu (28/12/2025).
Wisnu menekankan, mekanisme hukum untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka maupun DPO telah diatur secara jelas, yakni melalui praperadilan. Namun, Jason Kariatun justru memilih mengajukan gugatan perdata di Gresik pada Desember 2025 yang dinilai tidak relevan untuk menghentikan proses pidana.
“Kalau merasa penetapan tersangka keliru, silakan diuji di praperadilan. Bukan membangun narasi pembelaan di media,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/496/IX/2021/SPKT Polda Sultra tertanggal 30 September 2021 terkait dugaan penipuan dan penggelapan saham PT Bososi Pratama. Setelah melalui penyelidikan, gelar perkara, serta pemeriksaan saksi dan alat bukti, penyidik menetapkan Jason Kariatun sebagai tersangka melalui Surat Ketetapan Nomor S.Tap/6/I/RES.1.24/2025/Ditreskrimum pada 15 Januari 2025.
Namun, hanya tiga hari setelah ditetapkan sebagai tersangka, Jason Kariatun diketahui meninggalkan Indonesia menuju luar negeri pada 18 Januari 2025 dengan alasan menjalani pengobatan. Sejak itu, penyidik menilai yang bersangkutan tidak menunjukkan itikad kooperatif karena tidak memberikan laporan lanjutan terkait kondisi kesehatannya.
“Sudah dipanggil lebih dari dua kali tapi tidak hadir. Jika masih sakit, sampaikan perkembangan medis. Jika sudah sehat, datang memenuhi panggilan. Itu kewajiban hukum,” tegas Wisnu.
Karena berulang kali mangkir dari panggilan resmi, Polda Sultra kemudian menerbitkan status DPO terhadap Jason Kariatun melalui Surat Penetapan Nomor DPO/15/III/RES.1.24/2025/Ditreskrimum.
Di sisi lain, kuasa hukum Jason Kariatun, Didit Hariadi, membantah kliennya melarikan diri dan menyebut keberangkatan ke luar negeri murni untuk kepentingan pengobatan. Ia juga menilai penetapan DPO tidak tepat dan menyebut kliennya sebagai “sandera hukum”.
Didit berdalih kliennya telah dinyatakan sebagai pemilik sah PT Bososi Pratama melalui sejumlah putusan pengadilan, termasuk Mahkamah Agung. Ia merujuk putusan kasasi Nomor 5928 K/PDT/2025 tertanggal 15 Desember 2025 yang menolak gugatan perbuatan melawan hukum dari pihak lawan.
Namun demikian, Polda Sultra menegaskan bahwa putusan perdata tidak serta-merta menggugurkan proses pidana. Penyidikan tetap dilanjutkan selama unsur pidana terpenuhi dan alat bukti dinilai cukup.
Polisi juga menanggapi klaim pencabutan keterangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang disebut terjadi pada Mei 2025. Menurut penyidik, seluruh fakta tersebut akan diuji dalam mekanisme hukum yang sah, bukan melalui pernyataan sepihak di media.
Polda Sultra menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini dan kembali meminta Jason Kariatun bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Komentar