THEREPUBLIKA.ID,JAKARTA – Prahara sengketa lahan dan dugaan aktivitas ilegal oleh PT Krida Agri Sawita (KAS) di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, resmi “meledak” di Ibu Kota. Hari ini, Senin (5/1/2026), puluhan massa yang tergabung dalam Serikat Demokrasi dan Lingkungan Sulawesi Tenggara (SIDALI-SULTRA) menyerbu dua institusi tertinggi negara: Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK) dan Bareskrim Mabes Polri.
Suasana di depan Gedung Bareskrim mendadak panas saat massa membentangkan spanduk-spanduk raksasa yang menyuarakan kemarahan rakyat Muna. Tulisan-tulisan tajam menghiasi aksi tersebut, mulai dari “PT KAS LANGGAR AMDAL!”, “STOP KRIMINALISASI LINGKUNGAN!”, hingga sindiran keras “HUKUM JANGAN MAU DIBELI!!” dan tuntutan “PT KAS ANGKAT KAKI DARI TANAH MUNA!”.
Dalam orasinya yang menggelegar, koordinator aksi mendesak Kementerian Lingkungan Hidup untuk segera mengambil tindakan radikal. Mereka menuntut penutupan paksa dan penghentian total seluruh aktivitas PT Krida Agri Sawita yang berada di Desa Lamanu, Kecamatan Kabawo.
“Perusahaan ini membawa dugaan praktik ‘paksa fakta’ ke tanah kami! Bagaimana mungkin mereka berani membangun mes dan pembibitan skala besar padahal ada dugaan kuat dokumen izin lingkungan dan AMDAL belum tuntas? Kami minta KLHK segera segel PT KAS!” teriak sang orator dari atas mobil komando.
Tuntutan massa semakin memanas saat mereka bergeser ke Bareskrim Polri. Fokus utama massa adalah mendesak Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipiter) untuk segera menindaklanjuti laporan nomor 015/B/Adn/SIDALIH-SULTRA/XI/2025 secara serius dan profesional.
Namun, yang paling mengejutkan adalah pengungkapan dugaan ketidaknetralan aparat di daerah. Ketua Umum SIDALI-SULTRA, Aldi Ramadhan, dengan lantang meminta Mabes Polri segera turun tangan memeriksa dugaan ketidaknetralan oknum penyidik di Polda Sultra.
“Ada dugaan kuat oknum penyidik Polda Sultra secara sepihak melontarkan pernyataan intimidatif bahwa ‘rakyat tidak akan menang melawan perusahaan’. Kami mendesak Mabes Polri mengaudit dugaan keberpihakan ini. Kami tegaskan: Hukum jangan mau dibeli!” tegas Aldi.
Tak hanya soal lingkungan, aksi ini juga menyuarakan perlindungan terhadap martabat masyarakat Muna. Massa menuntut dihentikannya segala bentuk dugaan kriminalisasi yang menyasar Tokoh Lokal berinisial AW, serta para perangkat pemerintahan mulai dari Camat hingga Lurah.
5 Tuntutan Utama Gerakan Rakyat:
- KLHK Tutup PT KAS: Hentikan aktivitas di Desa Lamanu atas dugaan pelanggaran AMDAL dan izin lingkungan.
- Mabes Polri Periksa Pimpinan PT KAS: Segera panggil pihak bertanggung jawab atas dugaan aktivitas ilegal di luar prosedur hukum.
- Audit Oknum Polda Sultra: Usut tuntas dugaan ketidaknetralan oknum penyidik yang mencederai keadilan.
- Hentikan Kriminalisasi: Lindungi Tokoh Lokal (AW), Camat, dan Lurah dari dugaan kriminalisasi yang dipaksakan.
- Hukum di Atas Segalanya, Memastikan tidak ada sejengkal pun tanah di Muna yang dikelola secara ilegal oleh korporasi.
Hingga berita ini diturunkan, perwakilan massa masih melakukan audiensi dengan pihak Bareskrim Polri untuk memastikan laporan mereka diproses secara profesional tanpa intervensi pihak manapun.


Komentar