THEREPUBLIKA.ID, MUNA — Seorang oknum bakal calon Kepala Desa Masalili berinisial AR menuai sorotan publik setelah diduga menggunakan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebelum dokumen tersebut secara resmi diterbitkan.
Berdasarkan data yang diperoleh, AR menyerahkan SKCK bertanggal 3 Januari 2025 sebagai salah satu syarat pendaftaran bakal calon Kepala Desa Masalili. Namun, SKCK tersebut diketahui baru secara resmi diterbitkan pada 5 Januari 2025.
Perbedaan tanggal tersebut memunculkan dugaan adanya cacat administrasi, mengingat secara aturan dokumen resmi tidak dapat digunakan sebelum tanggal penerbitannya. Artinya, pada 3 Januari 2025, SKCK tersebut secara hukum belum sah karena belum terbit.
Sejumlah pihak menilai, penggunaan SKCK sebelum tanggal terbit berpotensi melanggar prinsip tertib administrasi pemerintahan dan dapat berdampak pada validitas berkas pencalonan.
Menanggapi polemik tersebut, Kapolres Muna AKBP Indra Sandy Purnama Sakti memberikan penjelasan. Ia mengatakan bahwa pada awal tahun 2026, pencetakan SKCK mulai dilakukan sejak 2 Januari 2026. Namun, pada hari Sabtu dan Minggu, sistem aplikasi SKCK Online tidak secara otomatis mencantumkan tanggal penerbitan.
“Pemohon yang mengurus SKCK pada hari Sabtu, 3 Januari 2026, tetap bisa mencetak SKCK. Namun di sistem, tanggal penerbitannya terbaca Senin, 5 Januari 2026,” jelas AKBP Indra Sandy saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.
Ia menegaskan bahwa secara sistem, SKCK tetap dihitung mulai tanggal 5 Januari, meskipun proses pencetakan fisik dilakukan pada 3 Januari.
“Jadi SKCK itu terhitung mulai tanggal 5 Januari sesuai sistem, walaupun dicetak tanggal 3,” ujarnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut integritas proses pencalonan kepala desa, sekaligus menegaskan pentingnya ketelitian serta kepatuhan terhadap aturan administrasi dalam setiap tahapan pemilihan.


Komentar