THEREPUBLIKA.ID, MUNA— Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu di Desa Masalili, Kecamatan Kontunaga, Kabupaten Muna, kembali menuai polemik. Sejumlah oknum Panitia Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PPKD) disorot publik setelah diduga terlibat dalam praktik maladministrasi pada tahapan penetapan calon kepala desa.
Sorotan tersebut mencuat seiring beredarnya informasi terkait pelaksanaan pleno tandingan yang diduga digelar di luar mekanisme resmi PPKD. Pleno tersebut disebut dihadiri oleh Fajar Fudi Rahman, Maulid, La Ode Pokandu, dan Aguswan. Keberadaan pleno tandingan ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai legalitas proses serta keabsahan dokumen administrasi yang dihasilkan.
Pengamat tata kelola pemerintahan desa, La Ahi, menilai rangkaian proses pleno oknum PPKD Masalili sarat kejanggalan. Ia mengungkapkan bahwa pleno tandingan tersebut bukan bagian dari agenda resmi PPKD, melainkan diduga diinisiasi oleh Ketua BPD Masalili, La Ode Nasiri, pada Jumat, 9 Januari 2026.
“Pleno yang digelar tanggal 9 Januari itu bukan pleno PPKD. Ketua BPD tidak memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan atau memfasilitasi rapat pleno dan voting penetapan calon kepala desa,” ujar La Ahi, Senin (12/1/2026).
Menurutnya, tidak terdapat satu pun aturan yang memberikan kewenangan kepada Ketua BPD untuk mengambil alih peran panitia pemilihan. Tindakan tersebut dinilai sebagai pelanggaran terhadap mekanisme dan tata tertib PPKD kepala desa.
Indikasi pelanggaran administrasi semakin menguat setelah ditemukan fakta adanya undangan rapat lanjutan yang dijadwalkan pada Sabtu, 10 Januari 2026. Dalam undangan tersebut secara tegas disebutkan bahwa rapat pada Jumat, 9 Januari 2026 belum menghasilkan keputusan dan akan dilanjutkan keesokan harinya.
“Agenda rapat tanggal 10 Januari secara jelas adalah penetapan dan voting calon kepala desa,” jelas La Ahi, mengutip isi undangan resmi tersebut.
Namun kejanggalan muncul ketika diketahui bahwa berita acara penetapan calon justru bertanggal 9 Januari 2026. Padahal, rapat penetapan secara resmi baru dijadwalkan berlangsung sehari setelahnya.
“Undangan menyebut rapat tanggal 10, tetapi berita acara sudah ditandatangani tanggal 9. Ini bukan kesalahan teknis biasa, melainkan patut diduga sebagai rekayasa administrasi,” tegasnya.
La Ahi menilai praktik tersebut berpotensi menyesatkan masyarakat dan menciptakan legitimasi semu terhadap hasil pleno tandingan. Jika dibiarkan, kondisi ini dikhawatirkan dapat merusak kepercayaan publik terhadap demokrasi dan tata kelola pemerintahan di tingkat desa.
Lebih jauh, ia menduga bahwa pola manipulasi administrasi semacam ini bukan peristiwa tunggal. Ada indikasi kuat bahwa praktik serupa bisa saja telah terjadi sebelumnya atau berpotensi terulang dalam pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD), terutama karena sejumlah panitia pemilihan diduga berasal dari unsur pemerintahan desa yang masih aktif.
“Kalau praktik seperti ini dilakukan tanpa rasa takut, sangat mungkin ini bukan yang pertama. Biasanya, tindakan seperti ini lahir dari kebiasaan yang sudah berlangsung lama,” ujarnya.
Atas dasar itu, La Ahi mendorong masyarakat Desa Masalili untuk mendesak Inspektorat Kabupaten Muna dan Kejaksaan Negeri Muna melakukan audit serta pemeriksaan menyeluruh. Pemeriksaan tersebut dinilai perlu menyasar Penjabat Kepala Desa Masalili, Sekretaris Desa, Bendahara Desa, serta Ketua BPD sebagai lembaga pengawas penggunaan dana desa.


Komentar