THEREPUBLIKA.ID, JAKARTA — Sebuah pamflet berisi seruan aksi yang dikeluarkan Aliansi Pemuda Pelajar (AP2) Indonesia mendadak viral dan menjadi perbincangan hangat di berbagai platform media sosial. Pamflet tersebut memuat ajakan aksi jilid II yang menyoroti dugaan pelanggaran hukum di sektor pelabuhan dan pertambangan, serta menyinggung keterlibatan sejumlah pihak, termasuk mantan Kapolda Sulawesi Tenggara berinisial YS.
Dalam pamflet yang beredar luas sejak awal pekan ini, AP2 Indonesia mendesak aparat penegak hukum untuk memeriksa dan menangkap pimpinan PT Almhariq. Selain itu, AP2 juga meminta pengusutan dugaan pembiaran sistematis terhadap aktivitas sandar, bongkar muat, dan pengapalan yang disebut-sebut bermasalah secara hukum.
Pamflet tersebut turut mencantumkan rencana aksi yang dijadwalkan berlangsung pada Jum’at, 16 Januari 2026, pukul 13.00 hingga 16.00 WIB. Sejumlah instansi menjadi sasaran aksi, di antaranya Markas Besar Polri, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta Kementerian Perhubungan.
Dalam seruannya, AP2 Indonesia menyampaikan sejumlah tuntutan, mulai dari pelaksanaan audit hukum dan teknis terhadap izin Terminal Khusus (jetty) PT Almhariq, penghentian sementara seluruh aktivitas pelabuhan, hingga penelusuran dugaan penyalahgunaan izin dan penggunaan dokumen yang dinilai tidak sah.
Ketua Umum AP2 Indonesia, Fardin Nage, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pamflet seruan aksi tersebut berasal dan disebarluaskan oleh lembaganya.
“Hingga saat ini, kami memastikan bahwa pamflet tersebut memang dikeluarkan secara resmi oleh AP2 Indonesia,” ujarnya singkat.
Hebohnya pamflet ini memicu beragam reaksi dari publik. Sebagian warganet menyatakan dukungan dan menilai langkah AP2 Indonesia sebagai bentuk kontrol sosial serta dorongan terhadap penegakan hukum. Namun, ada pula yang meminta agar aparat penegak hukum tetap bertindak hati-hati dan objektif, sehingga tidak terjadi pembentukan opini sepihak sebelum proses hukum berjalan.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak-pihak yang disebut dalam pamflet tersebut. Aparat penegak hukum juga belum memberikan pernyataan terbuka terkait tuntutan yang disuarakan AP2 Indonesia.
Penyebaran pamflet ini menambah daftar isu yang menjadi sorotan publik terkait tata kelola perizinan serta pengawasan aktivitas pelabuhan dan pertambangan di Sulawesi Tenggara. Masyarakat kini menantikan respons resmi dari institusi terkait, seiring rencana aksi yang telah diumumkan.


Komentar