THEREPUBLIKA.ID, JAKARTA — Dugaan persoalan pada proyek Inpres Jalan Daerah (IJD) Ruas Matarawa–Kusambi di Kabupaten Muna Barat, Sulawesi Tenggara, kembali mencuat ke ruang publik. Serikat Demokrasi dan Lingkungan Sulawesi Tenggara (SIDALI Sultra) memastikan akan menggelar aksi demonstrasi nasional pada Senin, 19 Januari 2026.
Aksi tersebut direncanakan berlangsung di Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR serta Kejaksaan Agung RI, sebagai bentuk desakan agar aparat negara segera melakukan penyelidikan atas proyek yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025 dengan nilai kontrak mencapai Rp14.414.218.000.
Koordinator Aksi SIDALI Sultra, Ahmad Yahya Tikori, menegaskan bahwa proyek jalan sepanjang 2,2 kilometer itu merupakan akses vital yang menghubungkan dua kabupaten sekaligus menjadi jalur utama masyarakat menuju Bandara Sugimanuru. Namun, hingga melewati masa pelaksanaan 86 hari kalender, pekerjaan dinilai belum sepenuhnya rampung.
“Ini bukan proyek biasa, melainkan proyek strategis berbasis Instruksi Presiden. Tapi di lapangan masih ditemukan pekerjaan yang belum diselesaikan, seperti bahu jalan, marka, hingga median pembatas,” kata Ahmad Yahya Tikori, saat konferensi pers di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (16/1/2026).
Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius terkait pengendalian mutu dan fungsi pengawasan proyek. SIDALI Sultra menduga adanya keterlambatan penyelesaian pekerjaan tanpa dasar force majeure yang sah, potensi wanprestasi, serta penggunaan material yang tidak sepenuhnya sesuai dengan spesifikasi umum Bina Marga.
Ia juga menyoroti peran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang dinilai tidak menunjukkan langkah tegas atas keterlambatan dan ketidaksesuaian pekerjaan di lapangan.
“Tidak adanya tindakan tegas atas keterlambatan dan dugaan ketidaksesuaian spesifikasi ini berpotensi mengarah pada persetujuan pembayaran yang tidak berbasis prestasi kerja riil,” ujarnya.
Mahasiswa Pascasarjana Universitas Pancasila Jakarta itu menilai, indikasi tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Perpres Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, bahkan tidak menutup kemungkinan mengarah pada tindak pidana korupsi.
“Implikasinya bisa berupa denda keterlambatan, adendum kontrak yang diduga menutupi kegagalan pekerjaan, hingga pembiaran sistemik yang berisiko menimbulkan kerugian negara,” jelasnya.
SIDALI Sultra menegaskan tidak bermaksud menghakimi pihak tertentu, namun mendorong negara untuk hadir dan bertindak tegas.
“Jika proyek Inpres bermasalah di daerah dan dibiarkan begitu saja, yang rusak bukan hanya jalan, tetapi juga kepercayaan publik terhadap negara,” tutup Ahmad Yahya Tikori.


Komentar