Kilas
Beranda » Dewan Pembina AP2 Indonesia Desak KPK Kembangkan Kasus Korupsi Perusahaan Patungan RI–Jepang

Dewan Pembina AP2 Indonesia Desak KPK Kembangkan Kasus Korupsi Perusahaan Patungan RI–Jepang

THEREPUBLIKA.ID, JAKARTA – Dewan Pembina Aliansi Pemuda dan Pelajar (AP2) Indonesia, La Ode Hasanuddin Kansi (LHK), mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI untuk mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi pada perusahaan patungan Indonesia–Jepang, serta memanggil kembali Kepala Biro Keuangan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Tavip Joko Prahoro (TJP), sebagai saksi.

LHK menegaskan, KPK tidak boleh tebang pilih dalam menetapkan tersangka pada perkara dugaan korupsi pengelolaan investasi modal dan pinjaman jangka panjang di PPT Energy Trading Co., Ltd (PPT ET). Menurutnya, siapa pun yang terlibat harus diproses hukum tanpa perlindungan.

“KPK harus konsisten dan profesional. Semua pihak yang terlibat dalam kasus ini wajib dimintai pertanggungjawaban hukum,” tegas LHK.

LHK mengungkapkan, KPK sebelumnya telah memanggil sembilan saksi dalam penyidikan kasus tersebut, di antaranya:

• TMR, Vice President Operation ENI Indonesia (16 September–10 Desember 2020);

Gebrakan Polri 2026! Sikat Habis Budaya ‘Orang Dalam’ di Rekrutmen Besar-Besaran, Akankah Jadi Era Paling Bersih?

• ASDS, Direktur Strategi, Portofolio, dan Pengembangan Usaha PT Pertamina (Persero);

• AZ, General Manager JOB Pertamina–Medco E&P Tomori Sulawesi (2017–2019);

• ELS, karyawan swasta;

• HRB, pensiunan aparatur sipil negara;

• SAP, ibu rumah tangga;

Operasi Gelap Nikel: PT Kembar Emas Sultra Diduga Produksi Ilegal Meski RKAB 2025 “Nol Metrik Ton”

• OKA, Komisaris PT Catur Elang Paksa;

• AB, konsultan PR;

• DMA, LNG Trader PPT ET Singapore (2018–2020).

Berdasarkan informasi yang dihimpun AP2 Indonesia, sebagian saksi tersebut diketahui bernama Atep Salyadi Dariah Saputra (ASDS) dan Oki Arisulistijanto (OKA).

Selain itu, berdasarkan pemantauan di lapangan, pada Rabu, 13 Agustus 2025, KPK juga telah memanggil sejumlah saksi lainnya, antara lain:

Gubernur ASR Raih Sutami Award 2025, Kinerja Infrastruktur Sultra Diapresiasi Nasional

• MS, Direktur Operasional Keuangan PT CBP (2019–2020);

• AY, Direktur PT Tribara Karya;

• BBA, Direktur PT Bumi Angkasa Prima;

• AGP, Direktur PT Qualita Indo Pratama;

• MT, Komisaris sekaligus Direktur Utama PT Qualita Indo Pratama;

• GGH, Direktur Keuangan PT Catur Elang Perkasa;

• TWR, Vice President Supply Chain Management and Procurement ENI Indonesia;

• BE, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan Operasional Udara Penanganan Darurat Bencana Asap akibat Karhutla di Provinsi Riau dan Kalimantan Selatan (2020–2021);

• MFB, General Affairs Manager JOB Pertamina–Medco E&P Tomori Sulawesi (2013–2017).

Sebelumnya, pada 30 Juli 2025, KPK telah mengumumkan dimulainya penyidikan kasus PPT ET yang berkaitan dengan PT Pertamina (Persero).

Dalam penyidikan tersebut, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, yaitu MH dari PPT ET, serta MZ dan OA dari pihak swasta. KPK juga telah menetapkan tersangka, namun hingga kini identitasnya belum diumumkan ke publik.

KPK menyatakan, perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengadaan gas alam cair (liquefied natural gas/LNG) di Pertamina pada periode 2011–2021.

Berdasarkan informasi di laman resmi PPT ET, Pertamina memegang 50 persen saham perusahaan patungan RI–Jepang tersebut. Sisanya dimiliki oleh 13 perusahaan Jepang, yakni:

Toyota Motor Corporation, ENEOS Corporation, Chubu Electric Power, The Kansai Electric Power, INPEX Corporation, Cosmo Oil, Tokyo Electric Power Company Holdings, Idemitsu Kosan, Japan Petroleum Exploration (JAPEX), Tokyo Gas, Kashima Oil, Kyushu Electric Power, dan Nippon Steel Engineering.

Menutup pernyataannya, LHK menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak bisa hanya dibebankan kepada KPK semata, tetapi membutuhkan dukungan dan pengawasan aktif dari masyarakat.

“KPK tidak boleh kita biarkan bekerja sendiri. Pemberantasan korupsi adalah tanggung jawab bersama,” tutup LHK.

Saat berita ini tayang kami terus berupaya menghubungi pihak terkait untuk dimintai keterangan mengenai pemberitaan tersebut. Namun kontak belum ditemukan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement