Kilas Daerah
Beranda » Amdal Ditabrak, SIDALI-SULTRA Desak Bupati Muna Panggil Paksa Jajaran PT KAS

Amdal Ditabrak, SIDALI-SULTRA Desak Bupati Muna Panggil Paksa Jajaran PT KAS

Bupati Muna, Bachrun La Buta.

THEREPUBLIKA.ID,JAKARTA – Polemik dugaan pelanggaran aturan oleh perusahaan sawit PT Krida Agri Sawita (KAS) di Kabupaten Muna kian memanas. Menanggapi geramnya Bupati Muna, Bachrun, terhadap aktivitas perusahaan tersebut, Serikat Dinamika Aktivis Lingkungan (SIDALI-SULTRA ) angkat bicara dan melayangkan tuntutan keras.

Ketua SIDALI-SULTRA, Aldi Ramadhan, mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Muna untuk tidak sekadar melempar teguran di media, melainkan segera mengambil langkah konkret dengan memanggil paksa seluruh jajaran manajemen PT KAS.

Pelanggaran Amdal Bukan Masalah Sepele
Aldi menegaskan bahwa berdasarkan temuan dan kajian pihaknya, PT KAS diduga kuat telah mengabaikan instrumen penting dalam pengelolaan lingkungan hidup.

“Kami mendesak Bupati Muna untuk segera memanggil jajaran PT KAS. Pelanggaran terhadap Undang-Undang Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) adalah pelanggaran serius. Ini bukan hanya soal administratif, tapi soal keberlangsungan ekosistem dan nasib masyarakat lokal di masa depan,” tegas Aldi Ramadhan saat memberikan keterangan pers (17/1/2026).

Terkait pernyataan Bupati yang mencium adanya keterlibatan oknum ASN yang membekingi perusahaan, Sidali Sultra meminta agar hal tersebut diusut tuntas secara transparan. Menurut Aldi, adanya “main mata” antara korporasi dan oknum birokrasi menjadi penghambat utama penegakan aturan di Bumi Swasta Puri.

AP2 Indonesia Laporkan Dugaan Kejahatan Lingkungan Pembangunan Galangan Kapal di Desa Lapuko ke DITTIPIDTER Mabes Polri

“Jika benar ada oknum ASN yang menjadi tameng bagi PT KAS, maka Bupati harus bersikap tegas. Jangan sampai wibawa pemerintah daerah luntur hanya karena kepentingan segelintir orang. Patuhi aturan main atau angkat kaki dari Muna,” tambahnya.

Tuntutan Sidali Sultra:

  1. Pemanggilan Resmi: Bupati Muna harus segera menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan memanggil direksi PT KAS untuk mempertanggungjawabkan dugaan pelanggaran Amdal.
  2. Audit Lingkungan: Mendesak dinas terkait untuk melakukan audit lingkungan secara menyeluruh di area konsesi perusahaan.
  3. Sanksi Tegas: Meminta penghentian sementara operasional PT KAS jika terbukti tidak mengantongi dokumen lingkungan yang sesuai dengan regulasi terbaru.

Hingga berita ini diturunkan, masyarakat Muna menanti keberanian Bupati untuk mengeksekusi ucapannya dalam bentuk tindakan nyata terhadap perusahaan raksasa kelapa sawit tersebut.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement