THEREPUBLIKA.ID, MUNA BARAT – Pelaksanaan Proyek Instruksi Presiden (Inpres) Jalan Daerah Ruas Matarawa–Kusambi, Kabupaten Muna Barat, Sulawesi Tenggara, masih menuai sorotan publik menyusul aksi demonstrasi yang digelar sejumlah elemen pemuda dan mahasiswa di Sulawesi Tenggara dan Jakarta. Menanggapi hal tersebut, pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Satuan Kerja (Satker) membeberkan kronologi teknis pelaksanaan proyek.
PPK proyek menjelaskan bahwa masa pelaksanaan pekerjaan berlangsung selama 85 hari kalender. Proses pengaspalan utama, kata dia, telah rampung seluruhnya pada 31 Desember, namun terdapat keterlambatan ringan selama satu hingga dua hari pada pekerjaan marka jalan.
“Kendala marka jalan tidak bisa langsung dikerjakan bersamaan dengan pengaspalan. Aspal yang baru keluar masih panas dan berisiko menutup lapisan marka, sehingga dibutuhkan jeda waktu satu sampai dua hari,” ujar PPK.
Selain itu, PPK juga mengungkapkan adanya hambatan pada distribusi material. Seluruh material proyek disebut didatangkan dari Moramo dan tidak menggunakan material lokal. Material tersebut meliputi batu pica, abu batu, dan agregat lainnya.
“Pengiriman material hanya melalui Pelabuhan Raha, sementara dalam waktu bersamaan terdapat tiga paket pekerjaan. Setiap kapal harus menunggu antrean bongkar muat selama tiga hingga empat hari, sehingga berdampak pada progres pekerjaan,” jelasnya.

Sementara itu, pihak Satker menegaskan bahwa Proyek Inpres Jalan Daerah (IJD) secara kewenangan merupakan jalan kabupaten. Namun melalui Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2025, pemerintah pusat menugaskan pelaksanaan pekerjaan kepada unit kerja jalan nasional.
“Secara kewenangan ini bukan jalan nasional, tetapi pemerintah pusat menugaskan kami melalui Inpres untuk melaksanakan pekerjaan tersebut,” terang Satker.
Terkait keterlambatan, Satker menyebut adanya ruang kebijakan dari Kementerian Keuangan yang memungkinkan penyelesaian pekerjaan hingga 90 hari kalender. Atas dasar itu, kontraktor diperintahkan untuk menyelesaikan seluruh item pekerjaan.
Meski demikian, Satker menegaskan bahwa sanksi tetap diberikan kepada kontraktor. Salah satu bentuk sanksi yang diterapkan adalah kewajiban mengaspal ruas tambahan hingga ke ujung pertigaan Tugu dan Taman Segitiga, yang tidak termasuk dalam perencanaan awal proyek.
“Itu tidak masuk dalam perencanaan dan tidak dibayar. Pekerjaan tambahan tersebut menjadi bentuk sanksi kepada kontraktor,” tegas pihak Satker.
Terkait pencairan anggaran, PPK mengakui pembayaran telah dilakukan sebesar 95 persen, sementara 5 persen sisanya dialokasikan untuk masa pemeliharaan. Dijelaskan pula bahwa pada akhir tahun anggaran terdapat mekanisme penampungan pembayaran, di mana pekerjaan yang telah mencapai progres 75 persen dapat ditampung dan dicairkan dalam waktu lima hari kerja setelah penutupan tahun anggaran.
Di sisi lain, aksi demonstrasi yang digelar di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, BPJN Sultra, Kejaksaan Agung RI, dan Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR tetap menuntut dilakukannya audit teknis dan hukum secara menyeluruh. Massa aksi menilai keterlambatan proyek harus diuji secara transparan agar tidak menimbulkan preseden buruk dalam pelaksanaan program strategis nasional.
Proyek Jalan Inpres Matarawa–Kusambi sendiri memiliki nilai anggaran Rp14,41 miliar dan menjadi akses penting penghubung antarwilayah di Muna Barat. Publik kini menunggu hasil evaluasi teknis dan administratif dari instansi terkait guna memastikan proyek tersebut berjalan sesuai spesifikasi dan ketentuan hukum yang berlaku.


Komentar