Ekonomi Pop
Beranda » OJK: Tidak Semua WNI di Jaringan Scam Luar Negeri Bisa Disebut Korban

OJK: Tidak Semua WNI di Jaringan Scam Luar Negeri Bisa Disebut Korban

RDP DPR RI dan OJK. Foto: Capture TVR Parlemen

THEREPUBLIKA.ID, JAKARTA — Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menegaskan bahwa tidak semua Warga Negara Indonesia (WNI) yang terlibat dalam jaringan penipuan atau scam di luar negeri dapat serta-merta dikategorikan sebagai korban perdagangan orang.

Pernyataan tersebut disampaikan Mahendra dalam rapat kerja OJK bersama DPR RI di Jakarta, Kamis (22/1), yang disiarkan melalui kanal YouTube DPR RI atau TVR Parlemen.

Mahendra mengaku kurang sependapat dengan pandangan yang menyebut seluruh WNI yang berada di pusat-pusat operasi penipuan, termasuk di Kamboja dan China, sebagai korban.

“Kalau saya agak kurang sepakat sepenuhnya mereka dianggap sebagai korban perdagangan orang atau manusia,” ujar Mahendra.

Menurutnya, dalam praktik di lapangan, tidak sedikit WNI yang justru terlibat aktif sebagai pelaku penipuan. “Mereka ini scammer,” tegasnya.

Breaking News: Thomas Djiwandono Terpilih Jadi Deputi Gubernur BI

Mahendra menambahkan, keterlibatan tersebut tentu harus dibuktikan melalui proses hukum. Namun, apabila terbukti, para WNI tersebut merupakan bagian dari operasi kejahatan penipuan lintas negara.

“Jadi mereka ini kriminal. Ya, tapi mereka menjadi bagian yang melakukan operasi untuk scamming, kalau mesti dibuktikan,” katanya.

Ia juga menekankan pentingnya menempatkan persoalan ini secara proporsional, terutama dalam konteks kejahatan transnasional. Mahendra menjelaskan bahwa pengembalian pelaku ke negara asal tidak selalu dapat dimaknai sebagai pemulangan, melainkan bisa berupa proses ekstradisi.

“Kalau orang-orang yang serupa itu dikembalikan ke China, namanya ekstradisi, bukan pemulangan. Karena kemudian akan dihukum di China,” ujarnya.

Mahendra menilai penggunaan istilah yang keliru dapat menimbulkan persepsi salah di tengah masyarakat, seolah-olah pelaku penipuan diposisikan sebagai korban, padahal mereka terlibat langsung dalam aktivitas kriminal.

Di Balik Polemik MBG: Program Gizi Anak atau Dipelintir Jadi Isu Sosial?

Meski demikian, Mahendra membedakan kasus tersebut dengan pekerja migran Indonesia (PMI) yang benar-benar menjadi korban penipuan sejak awal keberangkatan. Untuk kelompok ini, OJK terus memperkuat koordinasi dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan Kementerian Ketenagakerjaan, terutama dalam hal literasi dan edukasi sebelum keberangkatan ke luar negeri.

Ia mengakui upaya tersebut belum sepenuhnya menjangkau seluruh PMI, mengingat besarnya jumlah pekerja migran Indonesia. Karena itu, penguatan literasi dan perlindungan akan terus dilakukan melalui kerja sama lintas kementerian dan lembaga, termasuk dengan perwakilan RI di luar negeri.

Pernyataan Mahendra ini merespons pertanyaan Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati yang menyoroti ratusan WNI di Kamboja yang melarikan diri pada November 2025. Anis menyebut para WNI tersebut terjerat aktivitas penipuan dan mengalami kekerasan selama bekerja, serta mendorong penguatan kerja sama lintas negara untuk menekan praktik penipuan lintas negara.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement