THEREPUBLIKA.ID, MUNA — Polemik Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (Pilkades PAW) Desa Masalili, Kecamatan Kontunaga, Kabupaten Muna, kian memanas. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Muna, Fajarudin Wunanto, dinilai tidak memahami tahapan Pilkades PAW, tidak membaca petunjuk teknis (juknis), serta mengabaikan aturan main yang telah ditetapkan.
Penilaian tersebut mencuat setelah sejumlah sikap dan keputusan yang dikaitkan dengan Fajarudin Wunanto dinilai tidak berdasar pada mekanisme resmi Pilkades PAW. Bahkan, yang bersangkutan disebut tidak mempertimbangkan surat klarifikasi resmi dari Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu, yang seharusnya menjadi rujukan penting dalam pengambilan keputusan.
“Ini menunjukkan ketidakpahaman terhadap tahapan Pilkades PAW. Juknis dan regulasi sudah jelas, tetapi justru diabaikan,” ujar Ramadhan di Jakarta, Jumat (23/1/2026).
Padahal, dalam klarifikasi tertulis Ketua Panitia Pilkades Antar Waktu Desa Masalili, telah dijelaskan secara rinci proses penelitian dan kelengkapan administrasi bakal calon. Namun, klarifikasi tersebut tidak dijadikan pertimbangan, sehingga langkah yang diambil dinilai cacat prosedur dan berpotensi mencederai prinsip demokrasi di tingkat desa.
Di sisi lain, Panitia Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PPKD) Desa Masalili membantah keras keberatan dan aduan hukum yang diajukan bakal calon kepala desa Abd. Rahmansyah melalui kuasa hukumnya. Panitia menilai langkah tersebut sarat penggiringan opini, tidak berdasar, serta berupaya mendiskreditkan kredibilitas penyelenggara Pilkades PAW.
Ketua PPKD Masalili, Rahmat Hidayat, menegaskan bahwa seluruh tahapan Pilkades Antar Waktu dilaksanakan secara kolektif dan tunduk sepenuhnya pada Keputusan Bupati Muna Nomor 100.3.3.2/474/2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pilkades Antar Waktu serta jadwal tahapan yang ditetapkan Tim Desk Pilkades Kabupaten Muna.
“Setiap keputusan diambil secara kolektif, berhati-hati, dan berlandaskan hukum untuk menjamin hak konstitusional seluruh pihak,” ujar Rahmat dalam klarifikasi tertulis.
PPKD Masalili juga menyoroti adanya penerbitan surat penetapan bakal calon bertanggal 9 Januari 2026 oleh beberapa oknum panitia yang dinilai cacat secara administratif dan substansi. Surat tersebut tidak memiliki nomor, tidak disertai berita acara pleno, tanpa lampiran hasil verifikasi administrasi, serta hanya memuat pernyataan umum tanpa rincian penelitian berkas.
Surat tersebut disebut tidak mencerminkan keputusan kolektif PPKD, namun tetap ditandatangani oleh beberapa oknum panitia, sehingga memunculkan dugaan maladministrasi dan penyalahgunaan kewenangan.
Pengamat Tata Kelola Pemerintahan Desa, La Ahi, menilai penerbitan dan penggunaan surat semacam itu berpotensi melanggar hukum.
“Jika surat dibuat tidak sesuai prosedur dan dijadikan dasar keputusan, itu bisa masuk dugaan pemalsuan administrasi atau penyalahgunaan jabatan. Apalagi jika mencederai hak warga dalam proses demokrasi desa,” tegasnya.
Atas rangkaian persoalan tersebut, pihak yang merasa dirugikan memastikan akan mengadukan Kepala DPMD Kabupaten Muna, Fajarudin Wunanto, ke Ombudsman Republik Indonesia (RI), BPD Masalili, dan Oknum Panitia Pilkades atas dugaan maladministrasi, pengabaian prosedur, serta ketidakpatuhan terhadap juknis Pilkades PAW.
“Pengaduan ke Ombudsman RI akan segera dilakukan agar persoalan ini ditangani secara objektif dan sesuai hukum,” tegas sumber tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, Fajarudin Wunanto belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan tidak memahami tahapan Pilkades PAW dan rencana pengaduan ke Ombudsman RI.


Komentar