THEREPUBLIKA.ID, MUNA — Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Muna, Fajarudin Wunanto, kembali menuai kritik tajam. Ia disinyalir mengabaikan tahapan dan batas waktu Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (Pilkades PAW) Desa Masalili, Kecamatan Kontunaga, yang berujung pada dugaan maladministrasi dan rencana pengaduan ke Ombudsman Republik Indonesia.
Penilaian tersebut disampaikan Dewan Pembina Lingkar Persaudaraan Pemuda Pelajar Mahasiswa Masalili (LP3MM), Alfansyah, yang menilai kebijakan dan sikap DPMD Muna dalam polemik Pilkades PAW Masalili bertentangan dengan petunjuk teknis (juknis) yang ditetapkan pemerintah daerah.
Menurut Alfansyah, juknis Pilkades PAW telah mengatur secara tegas tahapan, batas waktu penyerahan berkas bakal calon, serta mekanisme pleno penetapan calon melalui Panitia Kabupaten dan Tim Desk Pilkades. Namun dalam pelaksanaannya, justru bakal calon yang tidak patuh pada batas waktu administrasi tetap diloloskan.
“Tahapan resmi sudah ditetapkan, tapi dilanggar secara terang-terangan. Ini bukan sekadar kekeliruan teknis, melainkan indikasi kuat ketidakpahaman atau pengabaian aturan,” tegas Alfansyah, Jumat (23/1/2026).
Ia menambahkan, DPMD Muna dinilai tidak hanya gagal menjaga kepastian hukum, tetapi juga melemahkan prinsip keadilan dan netralitas dalam demokrasi desa. Bahkan klarifikasi resmi Panitia Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PPKD) Masalili yang menjelaskan proses verifikasi administrasi sesuai juknis disebut tidak dijadikan dasar pertimbangan.
“Kalau juknis dibaca dan dipedomani, keputusan semestinya tidak diambil secara serampangan. Ini menyangkut marwah demokrasi desa,” ujarnya.
Di sisi lain, PPKD Masalili telah membantah aduan dan keberatan hukum yang diajukan salah satu bakal calon, Abd. Rahmansyah, melalui kuasa hukumnya. Panitia menilai aduan tersebut tidak memiliki dasar hukum kuat dan cenderung membangun opini publik.
Ketua PPKD Masalili, Rahmat Hidayat, menegaskan seluruh tahapan Pilkades PAW Masalili dilaksanakan secara kolektif dan mengacu pada Keputusan Bupati Muna Nomor 100.3.3.2/474/2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pilkades Antar Waktu.
Namun demikian, LP3MM kembali menyoroti munculnya surat penetapan bakal calon bertanggal 9 Januari 2026 yang diterbitkan oleh oknum panitia tertentu. Surat tersebut dinilai cacat administratif karena tidak bernomor, tidak dilengkapi berita acara pleno, serta tanpa lampiran hasil verifikasi berkas.
“Surat seperti itu tidak memiliki kekuatan hukum. Jika dijadikan dasar keputusan, maka itu jelas masuk kategori maladministrasi,” kata Alfansyah.
Atas kondisi tersebut, pemuda dan mahasiswa Masalili memastikan akan menempuh jalur pengawasan dengan mendorong pengaduan resmi ke Ombudsman RI, serta meminta evaluasi menyeluruh terhadap Kepala DPMD Muna dan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pelanggaran prosedur Pilkades PAW.
Untuk diketahui, kritik terhadap Fajarudin Wunanto bukan kali pertama muncul. Sebelumnya, ia juga disorot setelah menandatangani surat undangan rapat berkop resmi DPMD yang kemudian dikaitkan dengan dugaan pungutan dalam proses penerbitan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan kepala desa.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala DPMD Kabupaten Muna belum memberikan klarifikasi resmi terkait tudingan pengabaian juknis dan rencana pelaporan ke Ombudsman Republik Indonesia.


Komentar