THEREPUBLIKA.ID, JAKARTA — Di balik target ambisius penempatan 700.000 Pekerja Migran Indonesia (PMI) terampil tahun 2026, tantangan laten kembali mencuat ke permukaan. Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) kini berada di bawah sorotan tajam seiring instruksi Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Mukhtarudin, untuk melakukan “pembersihan kandang” secara radikal. Transformasi ini bukan sekadar urusan teknis, melainkan ujian moralitas institusi dalam menjalankan mandat suci UU Nomor 18 Tahun 2017 yang kini dipertegas melalui Peraturan Menteri P2MI Nomor 2 Tahun 2026 tentang penguatan pengawasan izin perekrutan.
Menteri Mukhtarudin menyadari bahwa birokrasi yang korup adalah oksigen utama bagi sindikat perdagangan orang. Oleh karena itu, kementerian tengah mengintensifkan akreditasi ulang terhadap Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) untuk memutus rantai fraud dan praktik kongkalikong. Akreditasi ini dirancang bukan sebagai ornamen administratif, melainkan instrumen transparansi guna menyeleksi mitra yang benar-benar memiliki integritas dalam melindungi nyawa anak bangsa sesuai standar regulasi terbaru 2026.
Namun, penguatan di tingkat administrasi saja tidak cukup jika gerbang keluar seperti Bandara Soekarno-Hatta dan beberapa bandara lainnya tetap menjadi celah “jalur hijau” bagi sindikat. Data Januari 2026 menunjukkan peningkatan modus PMI ilegal yang menyamar sebagai wisatawan atau jemaah ziarah guna mengelabui petugas. Fenomena ini menegaskan bahwa ketatnya sistem di atas kertas sering kali luluh oleh kelihaian sindikat dalam memetakan titik lemah operasional di lapangan yang diduga melibatkan oknum otoritas.
Pegiat Sosial dari Aktivis Nusantara, Romadhon Jasn, mengungkapkan temuan lapangan yang membongkar metamorfosis sindikat perdagangan orang menjadi entitas yang sangat taktis. Ia menunjuk modus “Surat Pernyataan Gugat Balik” sebagai bentuk premanisme administratif yang memaksa keluarga pekerja terdiam di bawah bayang-bayang ancaman denda ilegal. “Integritas negara sedang diuji. Bandara Soetta dan setiap kantor BP3MI harus menjadi benteng pelindungan yang kedap sogokan, bukan celah bagi oknum yang ‘bermain mata’ dengan mafia,” tegas Romadhon di Jakarta, Jumat (30/1).
Secara logika kebijakan, segala bentuk sistem digital akan menjadi sia-sia jika “radar” di lapangan sengaja dimatikan oleh oknum yang disuap. Romadhon Jasn mengingatkan bahwa kebocoran di bandara dan daerah asal sering kali berawal dari hubungan gelap antara oknum otoritas dengan penyalur nakal yang memiliki akses “karpet merah” di perbatasan. Menurutnya, publik butuh menteri yang berani melakukan de-oknumisasi- memecat siapa pun yang membiarkan jalur tikus tetap bernapas di tengah upaya digitalisasi biometrik.
Merespons hal tersebut, Menteri Mukhtarudin bergerak taktis dengan mengaktifkan Satgas lintas batas dan memperkuat kerja sama strategis dengan Kementerian Perhubungan serta Angkasa Pura. Langkah ini dimaksudkan untuk menutup ruang gelap birokrasi di otoritas pelabuhan dan bandara yang selama ini menjadi lahan basah praktik pungutan liar. Kehadiran negara melalui Task Force Sarawak juga menjadi bukti bahwa kementerian mulai berani membereskan masalah langsung di hilir negara penempatan demi menjaga harkat martabat pekerja.
Sinergi dengan Polri melalui Direktorat PPA-PPO kini menjadi “pedang keadilan” di lapangan untuk memburu aktor intelektual di balik pengiriman ilegal. Penanganan kasus bukan lagi sekadar pemulangan korban, melainkan pengejaran gembong hingga ke akar. Secara yuridis, Romadhon Jasn memberikan catatan bahwa penegakan hukum di pintu keluar negara seperti Soetta harus diperketat tanpa pandang bulu. “Kita butuh pengawasan berlapis yang tidak bisa ditembus oleh lobi-lobi mafia berbaju rapi,” ujarnya.
Fokus kementerian pada tahun 2026 yang bergeser ke sektor pekerja ahli (high-skill) merupakan langkah strategis untuk menaikkan posisi tawar PMI di kancah global. Pergeseran paradigma ini adalah bukti bahwa negara tidak lagi ingin mengirimkan pahlawan devisa sebagai objek eksploitasi, melainkan sebagai subjek pembangunan. Hal ini selaras dengan mandat UU 18/2017 bahwa perlindungan harus dirasakan sebelum, selama, dan setelah bekerja tanpa ada celah manipulasi oleh pihak ketiga.
Romadhon Jasn menegaskan bahwa keberanian menteri melakukan digitalisasi biometrik melalui SISKOP2MI adalah langkah maju yang patut diapresiasi, namun sistem ini harus kedap sabotase internal. Ia mendesak agar kementerian memberikan sanksi pidana berat bagi oknum internal yang terbukti memfasilitasi keberangkatan non-prosedural. “Negara tidak boleh lagi rabun pada borok yang menggerogoti tubuhnya sendiri. Setiap kepala yang lolos secara ilegal di bandara adalah tamparan keras bagi kedaulatan digital kita,” tambahnya.
Sebagai penutup, ia mengajak publik untuk mengawal ketat masa transisi akreditasi P3MI dan penjagaan gerbang internasional ini. Ia menegaskan bahwa martabat Indonesia di mata dunia bergantung pada seberapa berani pemerintah menyapu bersih para “beking” di balik gunung es perdagangan manusia. “Jangan biarkan menteri berjuang sendirian melawan gurita sindikat ini; pastikan setiap jengkal pelayanan kita bersih dari aroma kongkalikong demi kehormatan bangsa,” pungkas Romadhon.


Komentar