Kilas Daerah
Beranda » AP2 Indonesia Laporkan Dugaan Kejahatan Lingkungan Pembangunan Galangan Kapal di Desa Lapuko ke DITTIPIDTER Mabes Polri

AP2 Indonesia Laporkan Dugaan Kejahatan Lingkungan Pembangunan Galangan Kapal di Desa Lapuko ke DITTIPIDTER Mabes Polri

Ketua AP2 Indonesia, Fardin

THEREPUBLIKA.ID, JAKARTA — Aliansi Pemuda dan Pelajar (AP2) Indonesia secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana lingkungan hidup terkait pembangunan galangan kapal di Desa Lapuko, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara, ke Direktorat Tindak Pidana Tertentu (DITTIPIDTER) Mabes Polri, Selasa (27/1/2026).

Pelaporan tersebut dilakukan sebagai bentuk keprihatinan serius AP2 Indonesia terhadap aktivitas pembangunan galangan kapal yang diduga kuat tidak mengantongi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) serta telah mengakibatkan penyerobotan dan kerusakan ekosistem hutan mangrove di wilayah pesisir Desa Lapuko.

Berdasarkan hasil penelusuran awal, observasi lapangan, serta kajian data lingkungan yang dihimpun AP2 Indonesia, lokasi pembangunan galangan kapal berada di kawasan pesisir yang secara ekologis merupakan zona penyangga alami dan habitat penting ekosistem mangrove. Mangrove di wilayah tersebut memiliki fungsi strategis sebagai pelindung garis pantai dari abrasi, kawasan pemijahan biota laut, serta penopang utama mata pencaharian masyarakat nelayan setempat.

AP2 Indonesia memperkirakan luas mangrove yang terdampak dan mengalami kerusakan mencapai sekitar ±7 hektare. Kerusakan tersebut diduga akibat aktivitas pembukaan lahan, penimbunan kawasan pesisir, serta lalu lintas alat berat yang tidak memperhatikan kaidah perlindungan lingkungan hidup. Estimasi ini didasarkan pada perbandingan tutupan mangrove sebelum dan sesudah aktivitas pembangunan, serta disandingkan dengan tren degradasi mangrove di wilayah pesisir Konawe Selatan dan Sulawesi Tenggara secara umum.

Lebih lanjut, pembangunan galangan kapal tersebut diduga dilakukan tanpa keterbukaan informasi publik terkait perizinan lingkungan. Hingga saat ini, tidak ditemukan informasi yang jelas mengenai keberadaan dokumen AMDAL, UKL-UPL, maupun Persetujuan Lingkungan sebagaimana diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan. Kondisi ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 36 dan Pasal 109 yang mengatur kewajiban perizinan lingkungan serta sanksi pidana atas pelanggarannya.

Pembangunan Galangan Kapal Lapuko Disoal, AP2 Indonesia Laporkan Dugaan Pelanggaran Lingkungan ke KLHK

Dampak sosial dan ekonomi dari aktivitas pembangunan tersebut juga dirasakan langsung oleh masyarakat nelayan Desa Lapuko. Berkurangnya tutupan mangrove menyebabkan penurunan hasil tangkapan nelayan tradisional, terganggunya wilayah tangkap ikan, kepiting, dan biota pesisir lainnya, serta meningkatkan kerentanan masyarakat terhadap abrasi dan perubahan garis pantai. Situasi ini semakin memperberat kondisi ekonomi masyarakat pesisir yang sangat bergantung pada keberlanjutan ekosistem mangrove.

Ketua Umum AP2 Indonesia, Fardin Nage, menegaskan bahwa pelaporan ke DITTIPIDTER Mabes Polri merupakan langkah konstitusional untuk memastikan penegakan hukum yang tegas, objektif, dan berkeadilan atas dugaan kejahatan lingkungan tersebut.

“Kami menilai persoalan ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana lingkungan hidup yang merugikan negara, merusak ekosistem pesisir, dan mengancam keberlanjutan hidup masyarakat nelayan. Oleh karena itu, AP2 Indonesia secara resmi melaporkan kasus ini ke DITTIPIDTER Mabes Polri agar dilakukan penyelidikan dan penindakan hukum secara serius,” tegas Fardin.

Selain melapor ke Mabes Polri, AP2 Indonesia juga menyatakan dalam waktu dekat akan membangun gerakan nasional dengan menyambangi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Langkah tersebut dilakukan untuk mendorong keterlibatan aktif pemerintah pusat serta aparat penegak hukum dalam mengusut tuntas dugaan kejahatan lingkungan di Desa Lapuko.

Gerakan ini direncanakan melibatkan masyarakat sipil, mahasiswa, dan elemen pemuda sebagai bentuk kontrol publik terhadap praktik pembangunan yang mengabaikan prinsip keberlanjutan lingkungan.

Abaikan Juknis Pilkades PAW, Kadis DPMD Muna Disinyalir Lakukan Maladministrasi, Bakal Dilaporkan ke Ombudsman RI

AP2 Indonesia menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga terdapat kejelasan hukum, pemulihan lingkungan yang rusak, serta perlindungan hak-hak masyarakat pesisir Desa Lapuko sesuai amanat konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement