Hukum dan Kriminal
Beranda » AP2 Indonesia Soroti Aktivitas Bongkar Muat PT Almharig: Dugaan Backing Mantan Kapolda Sultra

AP2 Indonesia Soroti Aktivitas Bongkar Muat PT Almharig: Dugaan Backing Mantan Kapolda Sultra

Terminal Khusus (Tersus) berupa jetty di Desa Langkema, Kecamatan Kabaena Selatan.

THEREPUBLIKA.ID, JAKARTA- Aliansi Pemuda dan Pelajar (AP2) Indonesia menilai bahwa dua dokumen Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) milik PT Almharig disalahgunakan untuk membenarkan aktivitas bongkar muat di jetty (Terminal Khusus/Tersus) yang belum memenuhi persyaratan hukum.

Dokumen yang dimaksud, yakni Sertifikat Standar Pembangunan Tersus dan Sertifikat Pengoperasian Tersus, menurut AP2 Indonesia, hanyalah legalitas administratif berbasis KBLI dalam sistem OSS-RBA, bukan izin operasional bongkar muat final sebagaimana diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, PP Nomor 5 Tahun 2021, dan Permenhub Nomor 52 Tahun 2021.

Ketua Umum AP2 Indonesia, Fardin Nage, menegaskan, “PB UMKU itu sebatas legalitas KBLI, bukan legitimasi bongkar muat. Tanpa Berita Acara Laik Operasi (BALO) dan persetujuan KSOP atau otoritas pelabuhan, aktivitas bongkar muat ini patut diduga melanggar hukum.”

AP2 Indonesia menduga adanya pembiaran sistematis dan keterlibatan mantan Kapolda Sultra berinisial YS yang memberi perlindungan terhadap aktivitas bongkar muat bermasalah tersebut. Fardin menekankan bahwa penyebutan inisial YS bertujuan untuk membuka persoalan secara transparan dan diuji secara publik.

“Kami menekankan bahwa jika aktivitas bongkar muat yang belum memenuhi syarat hukum tetap berjalan, mustahil tanpa adanya kekuatan non-formal di belakangnya. Ini mencederai prinsip supremasi hukum dan integritas institusi penegak hukum,” tambah Fardin.

Pembangunan Galangan Kapal Lapuko Disoal, AP2 Indonesia Laporkan Dugaan Pelanggaran Lingkungan ke KLHK

Berdasarkan hal tersebut, AP2 Indonesia mendesak:

  1. Kementerian Perhubungan RI melakukan audit hukum dan teknis terhadap legalitas jetty PT Almharig.
  2. KSOP setempat menghentikan sementara seluruh aktivitas bongkar muat hingga persyaratan hukum terpenuhi.
  3. Mabes Polri, Propam Polri, dan Irwasum Polri menelusuri dan mengklarifikasi dugaan keterlibatan mantan Kapolda Sultra inisial YS.
  4. Aparat penegak hukum menindak tegas setiap bentuk pengoperasian fasilitas kepelabuhanan yang melanggar peraturan perundang-undangan.

“Jika dugaan ini dibiarkan tanpa klarifikasi dan penindakan, hukum hanya akan menjadi simbol, bukan panglima,” tutup Fardin Nage.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement