Kilas Daerah
Beranda » Bakal Calon Kades Masalili Disorot: SKCK Diajukan Sebelum Berlaku, Administrasi Bermasalah

Bakal Calon Kades Masalili Disorot: SKCK Diajukan Sebelum Berlaku, Administrasi Bermasalah

Sekretariat Panitia Pemilihan Kepala Desa Masalili

THEREPUBLIKA.ID, MUNA — Publik Kabupaten Muna menyoroti seorang bakal calon Kepala Desa Masalili, Kecamatan Kontunaga, berinisial AR, yang diduga menyerahkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebelum dokumen tersebut resmi berlaku dalam proses pendaftaran kepala desa.

Data menunjukkan AR menyerahkan SKCK bertanggal 3 Januari 2026, padahal dokumen baru diterbitkan secara resmi pada 5 Januari 2026. Dengan kata lain, SKCK tersebut belum sah secara hukum pada saat penyerahan, sehingga berkas pencalonan masuk dalam status administrasi yang bermasalah.

Permasalahan ini diperparah karena tanggal 3 dan 4 Januari 2026 bertepatan dengan cuti bersama dan hari libur nasional, sehingga penerbitan SKCK secara prosedur tidak memungkinkan. Selain itu, penyerahan dokumen kedua oleh AR juga melewati batas waktu pengumpulan berkas, membuat proses verifikasi menjadi semakin rumit.

Jika dugaan penggunaan SKCK sebelum tanggal berlaku terbukti, hal ini berpotensi melanggar aturan pemilihan kepala desa dan dapat memengaruhi keabsahan pencalonan. Pihak terkait juga bisa menghadapi sanksi hukum administratif maupun pidana.

Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Masalili, Rahmat Hidayat, menjelaskan bahwa permasalahan administrasi sudah dikonfirmasi ke Polres Muna. Menurut Polres, SKCK yang diajukan sah karena proses penerbitan kini dilakukan secara online.

Pilkades PAW Masalili Ricuh, Sikap Ketua BPD Dinilai Tak Pahami Mekanisme Bernegara

Rahmat menambahkan, SKCK pertama yang diserahkan AR pada 26 Desember 2025 sebenarnya untuk keperluan melamar pekerjaan, bukan pencalonan kepala desa, sehingga dicabut pada 3 Januari 2026. AR kemudian menyerahkan SKCK baru yang berlaku mulai 5 Januari 2026, namun penyerahan ini melewati batas waktu verifikasi, sehingga berkas secara prosedur tidak sah.

“Masalah ini murni akibat kelalaian bakal calon yang tidak cermat memahami syarat pencalonan. Panitia tetap bekerja sesuai aturan untuk menjaga proses administrasi yang adil dan transparan,” tegas Rahmat.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut integritas, kepatuhan terhadap aturan, dan transparansi proses demokrasi desa. Kesalahan administrasi seperti ini dianggap bisa mengganggu kepercayaan masyarakat terhadap mekanisme pemilihan kepala desa yang sah dan akuntabel.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement