Hukum dan Kriminal
Beranda » Buronan Internasional Kariatun: Dugaan Penipuan Saham Bernilai Miliaran dan Modus Pemalsuan Dokumen

Buronan Internasional Kariatun: Dugaan Penipuan Saham Bernilai Miliaran dan Modus Pemalsuan Dokumen

Daftar Pencarian Orang (DPO), Kariatun.

THEREPUBLIKA.ID, KENDARI- Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Sultra) kini memburu Kariatun, yang telah ditetapkan sebagai buronan internasional terkait dugaan penipuan dan penggelapan saham PT Bososi Pratama. Tersangka, yang diduga menghilang ke Hong Kong, kini masuk dalam daftar DPO Polda Sultra, dan pihak kepolisian menyiapkan langkah hukum lintas negara, termasuk kemungkinan red notice Interpol.

Kasus ini bermula dari laporan Andi Uci Abdul Hakim, yang menyebut hak kepemilikan sahamnya dicabut secara sepihak. Penyelidikan polisi mengungkap dugaan pemalsuan akta dan manipulasi data kepemilikan saham oleh Kariatun. Tindakan itu tidak hanya merugikan pelapor secara finansial, tetapi juga menciptakan preseden hukum bagi praktik penggelapan aset yang terorganisir.

Penyidik menegaskan, Kariatun diduga mencantumkan keterangan palsu dalam Akta Nomor 198 tanggal 29 April 2015 di hadapan Notaris Frans Polim, S.H. Akta ini dijadikan dasar peralihan saham yang merugikan Andi Uci Abdul Hakim, sementara tersangka dan pihak pembeli saham diuntungkan secara signifikan. Dugaan keterlibatan jaringan pihak ketiga masih diselidiki, karena modus operandi ini menunjukkan pola pemanfaatan celah hukum dan dokumen palsu secara sistematis.

Sejak laporan tercatat pada 30 September 2021 (Nomor LP/B/496/IX/2021/SPKT Polda Sultra), proses penyelidikan berlangsung intens hingga 15 Januari 2025, saat Kariatun resmi ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Ketetapan Nomor S.Tap/6/I/RES.1.24/2025/Ditreskrimum. Namun, tiga hari kemudian, Kariatun diketahui meninggalkan Indonesia menuju Hong Kong menggunakan maskapai Cathay Pacific Airways. Ia terakhir terdeteksi 14 Maret 2025, sebelum dinyatakan resmi buron.

Polda Sultra kini menyoroti kemungkinan Kariatun memanfaatkan jaringan internasional untuk menghindari hukum. Aparat kepolisian menekankan, pelarian ke luar negeri tidak akan melindungi tersangka dari jerat hukum Indonesia, dan koordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri tengah dilakukan untuk memulangkan tersangka.

Pembangunan Galangan Kapal Lapuko Disoal, AP2 Indonesia Laporkan Dugaan Pelanggaran Lingkungan ke KLHK

Kasus ini, yang terjadi pada rentang 2014–2018, menimbulkan potensi kerugian miliaran rupiah bagi korban dan menyoroti praktik manipulasi dokumen hukum secara terstruktur. Polisi mengingatkan bahwa tindakan serupa bukan hanya merugikan individu, tetapi juga menimbulkan risiko serius bagi dunia usaha dan sistem hukum di Indonesia.

Dengan penyidikan yang masih berlangsung, publik diingatkan untuk tetap waspada terhadap modus penggelapan aset yang memanfaatkan celah hukum dan dokumen palsu, sementara kepolisian menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum, baik di dalam negeri maupun lintas negara.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement