Kilas Daerah
Beranda » Dugaan Maladministrasi Menyeret Kadis DPMD Muna, Mahasiswa Desak Pencopotan

Dugaan Maladministrasi Menyeret Kadis DPMD Muna, Mahasiswa Desak Pencopotan

THEREPUBLIKA.ID, MUNA — Kompetensi administrasi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Muna, Fajarudin Wunanto, kembali menjadi sorotan. Ia dinilai tidak memahami prinsip dasar administrasi pemerintahan setelah menandatangani dan mengedarkan surat undangan berkop resmi DPMD untuk agenda yang diakui bukan kegiatan kedinasan.

Penggunaan atribut resmi negara dalam agenda non-struktural tersebut memicu dugaan penyalahgunaan kewenangan administratif serta membuka ruang konflik kepentingan, terlebih karena agenda tersebut dikaitkan dengan isu pengumpulan dana terkait Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan kepala desa (Kades).

Surat undangan yang ditandatangani Kepala DPMD itu digunakan dalam pertemuan yang digelar di Hotel Rosida, Raha, 20 Agustus 2024, dengan narasi tindak lanjut kebijakan pemerintah pusat. Namun dalam pelaksanaannya, kegiatan tersebut tidak tercatat sebagai program resmi DPMD dan tidak dihadiri satu pun pejabat struktural dinas.

Kondisi tersebut dinilai mencerminkan lemahnya pemahaman administrasi pemerintahan, khususnya terkait batas kewenangan jabatan, penggunaan kop surat negara, dan pertanggungjawaban kelembagaan.

“Ini bukan soal teknis semata, tapi soal pemahaman dasar administrasi publik. Kepala dinas tidak boleh sembarangan menggunakan kop dan kewenangan institusi untuk kepentingan di luar tugas kedinasan,” tegas Rolin, juru bicara Aliansi Mahasiswa Muna.

AP2 Indonesia Laporkan Dugaan Kejahatan Lingkungan Pembangunan Galangan Kapal di Desa Lapuko ke DITTIPIDTER Mabes Polri

Menurutnya, tindakan tersebut berpotensi melanggar prinsip akuntabilitas, transparansi, dan kepastian hukum, serta menimbulkan persepsi publik bahwa kewenangan negara dapat dipinjamkan untuk kepentingan tertentu.

Kepala DPMD Muna, Fajarudin Wunanto, mengakui menandatangani surat tersebut, namun menyatakan bahwa agenda rapat bukan kegiatan resmi dinas dan dilakukan atas permintaan pihak lain. Ia juga menyebut ketidakhadirannya karena alasan kesehatan.

Namun dalih tersebut dinilai tidak menghapus tanggung jawab administratif. Dalam sistem birokrasi, setiap surat yang menggunakan kop resmi dan ditandatangani pejabat struktural melekat langsung pada institusi, bukan pada individu.

“Kalau kepala dinas tidak memahami konsekuensi administrasi dari tanda tangannya sendiri, itu masalah serius dalam tata kelola pemerintahan,” tambah Rolin.

Ia menilai peristiwa tersebut berkorelasi dengan sejumlah polemik lain yang turut menyeret DPMD Kabupaten Muna, termasuk kontroversi dalam Desk Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (Pilkades PAW) Desa Masalili yang belakangan dinilai sarat kepentingan dan intervensi kebijakan.

Abaikan Juknis Pilkades PAW, Kadis DPMD Muna Disinyalir Lakukan Maladministrasi, Bakal Dilaporkan ke Ombudsman RI

“Berdasarkan rangkaian persoalan itu, kami mendesak Bupati Muna segera mencopot Kepala DPMD Muna dan membentuk tim independen untuk mengusut dugaan pungutan liar serta maladministrasi di tubuh DPMD,” ujarnya.

Aliansi Mahasiswa Muna menegaskan akan menempuh langkah lanjutan apabila tidak ada sikap tegas dari pemerintah daerah, termasuk mengajukan pengaduan resmi ke Ombudsman Republik Indonesia, Inspektorat Daerah, hingga aparat penegak hukum.

Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kabupaten Muna belum memberikan pernyataan resmi terkait desakan pencopotan Kepala DPMD Muna maupun rencana evaluasi internal atas dugaan tersebut.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement