THEREPUBLIKA.ID, JAKARTA — Aliansi Pemuda dan Pelajar Indonesia (AP2 Indonesia) kembali menyoroti dugaan penyimpangan izin Terminal Khusus (Tersus) berupa jetty di Desa Langkema, Kecamatan Kabaena Selatan. Organisasi ini menilai aktivitas bongkar muat di lokasi tersebut berpotensi berlangsung tanpa dasar hukum yang sah.
Menurut AP2 Indonesia, jetty tersebut diketahui dimiliki oleh PT Almharig. Namun dalam praktiknya, kegiatan bongkar muat diduga dilakukan oleh PT Trisula Multi Jaya (PT TMJ) sebagai kontraktor pertambangan, dengan menggunakan dokumen perizinan atas nama PT Tambang Bumi Sulawesi (PT TBS). Kondisi ini dinilai tidak sejalan dengan ketentuan perizinan kepelabuhanan yang bersifat spesifik dan melekat pada pemegang izin.
Ketua Umum AP2 Indonesia, Fardin Nage, menyatakan bahwa izin Terminal Khusus tidak dapat dialihkan atau digunakan oleh pihak lain tanpa dasar hukum yang jelas. Ia menegaskan bahwa penggunaan dokumen perusahaan lain dalam aktivitas kepelabuhanan berpotensi melanggar asas legalitas dan kepastian hukum.
“Apabila operasional jetty dilakukan oleh pihak yang tidak tercantum sebagai pemegang izin, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan izin dan pelanggaran hukum administrasi negara,” ujar Fardin.
AP2 Indonesia juga mengingatkan bahwa operasional jetty tanpa kejelasan izin berisiko terhadap keselamatan dan keamanan pelayaran. Selain berpotensi mengganggu alur lalu lintas laut, kondisi tersebut dapat meningkatkan risiko kecelakaan serta pencemaran lingkungan pesisir, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Dari aspek lingkungan, AP2 Indonesia menilai bahwa setiap Terminal Khusus wajib didukung dokumen AMDAL atau UKL-UPL yang sesuai dengan aktivitas aktual di lapangan. Ketidaksesuaian antara izin lingkungan dan pelaksanaan kegiatan bongkar muat dinilai sebagai cacat perizinan yang serius.
Atas dasar itu, AP2 Indonesia mendesak Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan RI untuk melakukan audit hukum dan teknis terhadap Terminal Khusus di Desa Langkema. Selain itu, Syahbandar setempat diminta menghentikan sementara seluruh aktivitas bongkar muat hingga status perizinan dinyatakan sah dan transparan.
AP2 Indonesia juga meminta aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan penyalahgunaan izin dan penggunaan dokumen yang tidak sesuai ketentuan.
“Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada formalitas. Negara wajib hadir untuk memastikan keselamatan pelayaran, kepastian hukum, dan perlindungan lingkungan pesisir,” pungkas Fardin.
Saat berita ini tayang redaksi sudah berupaya menghubungi pihak perusahaan untuk mintai keterangan, namun belum ada tanggapan.


Komentar