THEREPUBLIKA.ID, JAKARTA – Jagat dunia usaha di Sulawesi Tenggara dihebohkan dengan kabar penetapan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Kariatun. Sosok yang kini menjadi buron Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra ini ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan saham PT Bososi Pratama.
Kasus yang menjerat Kariatun bermula dari laporan Andi Uci Abdul Hakim, yang merasa hak kepemilikan sahamnya di PT Bososi Pratama “dilenyapkan” secara sepihak melalui skema yang diduga melawan hukum.
Berdasarkan hasil penyidikan, Kariatun diduga kuat mencantumkan keterangan palsu dalam Akta No. 198 tanggal 29 April 2015 yang dibuat di hadapan Notaris Frans Polim, S.H. Akta inilah yang menjadi “alat” utama yang mengakibatkan hilangnya hak kepemilikan saham pelapor.
Penyidik menilai tindakan Kariatun bukan sekadar kesalahan administrasi, melainkan dilakukan secara sengaja demi keuntungan pribadi dan pihak pembeli saham, yang secara nyata memberikan kerugian besar bagi Andi Uci Abdul Hakim.
Setelah melalui proses hukum yang panjang sejak dilaporkan pada 30 September 2021 (LP/B/496/IX/2021/SPKT Polda Sultra), penyidik akhirnya mengeluarkan Surat Ketetapan Tersangka Nomor S.Tap/6/I/RES.1.24/2025/Ditreskrimum pada 15 Januari 2025.
Namun, alih-alih kooperatif memenuhi panggilan kepolisian, Kariatun justru mengambil langkah seribu. Berikut fakta-fakta pelariannya:
- 18 Januari 2025: Hanya tiga hari setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kariatun terdeteksi terbang meninggalkan Indonesia menggunakan maskapai Cathay Pacific Airways dengan tujuan Hong Kong.
- 14 Maret 2025: Setelah mangkir berkali-kali, Kariatun resmi dinyatakan menghilang.
Polda Sultra akhirnya menerbitkan DPO Nomor: DPO/15/III/RES.1.24/2025/Ditreskrimum untuk memburu keberadaan tersangka di luar negeri.
Kasus yang terjadi dalam kurun waktu 2014 hingga 2018 ini kini menjadi atensi serius. Kariatun terjerat dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Langkah pelarian ke luar negeri ini diprediksi akan membuat pihak kepolisian berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri untuk memproses Red Notice melalui Interpol guna memulangkan tersangka ke tanah air.
Hingga saat ini, pihak Polda Sultra terus melakukan koordinasi intensif untuk melacak keberadaan Kariatun yang diduga masih bersembunyi di wilayah hukum Hong Kong.


Komentar