Hukum dan Kriminal
Beranda » GPMN Jatim Tempuh Jalur Hukum, Laporkan Materi Pandji Pragiwaksono ke Polda Jatim

GPMN Jatim Tempuh Jalur Hukum, Laporkan Materi Pandji Pragiwaksono ke Polda Jatim

Organisasi Gerakan Pemuda Muslim Nusantara (GPMN) Jawa Timur mengambil langkah hukum dengan melaporkan komika Pandji Pragiwaksono ke Kepolisian Daerah Jawa Timur

THEREPUBLIKA.ID, SURABAYA — Organisasi Gerakan Pemuda Muslim Nusantara (GPMN) Jawa Timur mengambil langkah hukum dengan melaporkan komika Pandji Pragiwaksono ke Kepolisian Daerah Jawa Timur. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penistaan agama yang diduga muncul dalam materi pertunjukan komedi yang dibawakan Pandji.

Perwakilan GPMN Jatim menyampaikan bahwa pelaporan ini dilakukan setelah organisasi tersebut menelaah secara komprehensif tayangan pertunjukan yang dinilai bermasalah. Kajian dilakukan terhadap materi yang ditampilkan dalam pertunjukan langsung maupun versi digital yang beredar di ruang publik.

Ketua GPMN Jatim, Mohammad Alif Ramadhan, menyatakan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk menjaga nilai dan kehormatan ajaran Islam.

“Setelah kami kaji secara mendalam, terdapat bagian materi yang menurut kami telah melampaui batas kewajaran ekspresi seni karena menyentuh praktik ibadah umat Islam dengan cara yang tidak pantas,” ujar Alif kepada media, Senin (12/1/2026).

Ia menjelaskan, materi yang dipersoalkan berasal dari pertunjukan Pandji di Indonesia Arena, Senayan, Jakarta, pada 30 Agustus 2025. Cuplikan dari pertunjukan tersebut kemudian tersebar luas melalui media sosial pada akhir Desember 2025, serta dapat diakses melalui platform digital berbayar dalam program bertajuk Mens Rea.

Pembangunan Galangan Kapal Lapuko Disoal, AP2 Indonesia Laporkan Dugaan Pelanggaran Lingkungan ke KLHK

Menurut Alif, penggunaan istilah dan simbol ibadah dalam konteks humor publik berpotensi menimbulkan tafsir yang merendahkan keyakinan umat Islam dan dapat melukai perasaan masyarakat.

“Ini bukan soal suka atau tidak suka terhadap komedi. Yang kami persoalkan adalah penggunaan narasi keagamaan yang ditempatkan tidak pada ruangnya,” katanya.

GPMN Jatim menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud membatasi kebebasan berekspresi, namun mengingatkan bahwa kebebasan tersebut memiliki batas ketika bersinggungan dengan nilai-nilai keagamaan.

“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk menilai apakah unsur pidana terpenuhi atau tidak. Kami berharap prosesnya berjalan objektif dan transparan,” tambahnya.

Laporan tersebut dilayangkan dengan merujuk pada ketentuan Pasal 300 dan Pasal 301 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Visioner Indonesia Dukung Sikap OJK: Tidak Semua WNI di Kamboja Korban, Pelaku Scam Harus Diproses Hukum

Sampai berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Pandji Pragiwaksono terkait laporan yang dilayangkan oleh GPMN Jawa Timur.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement