THEREPUBLIKA.ID, JAKARTA – Keluarga Mahasiswa Sulawesi Tenggara Jakarta (KAMASTA) menyatakan akan melaporkan secara resmi dugaan korupsi proyek rehabilitasi dan renovasi madrasah di Provinsi Sulawesi Tenggara ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Laporan tersebut berkaitan dengan proyek rehabilitasi dan renovasi Madrasah PHTC Provinsi Sulawesi Tenggara 2 di Kabupaten Buton Tengah dan Kabupaten Konawe yang bernilai Rp24,4 miliar dari APBN dan dikerjakan oleh PT Roda Indah Perkasa. KAMASTA menilai proyek tersebut terindikasi bermasalah sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan.
Menurut Abdi KAMASTA, hasil temuan lapangan menunjukkan adanya dugaan penggunaan material yang tidak sesuai dengan RKAB/RAB, pekerjaan yang tidak mengikuti bestek, hingga pelaksanaan pekerjaan yang menyebrang tahun anggaran dan bermasalah pada proses Provisional Hand Over (PHO).
“Kami tidak hanya melakukan aksi, tetapi juga sedang menyiapkan laporan resmi beserta data pendukung untuk diserahkan ke Kejaksaan Agung RI,” ujarnya, Minggu,18/1/2026.
Selain kepada Kejaksaan Agung, KAMASTA juga berencana menyampaikan laporan kepada Kementerian Pekerjaan Umum agar dilakukan audit menyeluruh serta penindakan administratif terhadap pihak pelaksana proyek.
KAMASTA menegaskan langkah pelaporan ini dilakukan sebagai bentuk kontrol sosial mahasiswa terhadap penggunaan anggaran negara, khususnya di sektor pendidikan. Mereka juga meminta agar aparat penegak hukum bertindak transparan dan profesional dalam menindaklanjuti laporan tersebut.
“Kami bakal melaporkan mengenai kasus tersebut pada Senin besok, dan kami aka terus kawal persoalan ini hingga tuntas”, tutupnya.


Komentar