THEREPUBLIKA.ID, JAKARTA — Keluarga Mahasiswa Sulawesi Tenggara Jakarta (Kamasta) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia untuk mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proyek pembangunan pengaman pantai di Kota Raha, Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara. Proyek senilai Rp28 miliar yang bersumber dari APBN tersebut dikerjakan oleh PT Pinar Jaya Perkasa (PJP).
Ketua Kamasta, Abdullah, mengatakan pihaknya telah merampungkan kajian dan investigasi lapangan terkait proyek tersebut. Dari hasil penelusuran, Kamasta menemukan indikasi kuat adanya penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan, mulai dari dugaan ketidaksesuaian dengan Detail Engineering Design (DED), penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi, hingga lemahnya pengawasan dari pihak terkait.
Menurut Abdillah, dugaan penyimpangan itu berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara serta menyebabkan kerusakan dini pada bangunan pengaman pantai. Praktik tersebut dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, khususnya asas kejujuran dan keadilan, asas kemanfaatan, serta asas profesionalitas dalam penyelenggaraan jasa konstruksi.
“Dengan menjunjung asas praduga tak bersalah, kami menduga terdapat perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang mengarah pada tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 2 dan Pasal 3,” ujar Abdillah di Jakarta, 25/12/2025.
Ia juga menduga adanya indikasi hubungan tidak sehat antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pihak kontraktor. Dugaan tersebut muncul karena PPK dinilai tidak menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya.
Atas dasar temuan tersebut, Kamasta menyampaikan sejumlah tuntutan kepada KPK. Mereka mendesak KPK segera mengusut tuntas proyek pembangunan pengaman pantai di Kota Raha, memeriksa kesesuaian pekerjaan dengan DED, serta memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang terlibat.
Selain itu, Kamasta meminta KPK memanggil Kepala Satuan Kerja PJSA Sulawesi IV Kendari terkait dugaan korupsi proyek tersebut. Kamasta juga mendesak KPK untuk memanggil dan mengaudit Direktur Utama PT Pinar Jaya Perkasa (PJP), serta menelusuri aliran dana atau fee proyek pembangunan pengaman pantai yang ditangani oleh Kementerian Pekerjaan Umum melalui Balai Wilayah Sungai Sulawesi IV Kendari.
Tak hanya itu, Kamasta juga meminta Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk mencopot Kepala Satuan Kerja PJSA Sulawesi IV Kendari, M. Akil, dari jabatannya.
Abdullah menegaskan, desakan tersebut merupakan bentuk komitmen mahasiswa Sulawesi Tenggara di Jakarta dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas pembangunan daerah.
“Kami berharap KPK segera mengambil langkah hukum agar pembangunan yang menggunakan uang negara benar-benar berjalan transparan dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” tutupnya.
Saat berita ini tayang kami sudah mencoba konfirmasipihak terkait melalui sambungan pesan WhatApp termaksud Kepala Satuan Kerja PJSA Sulawesi IV Kendari dan pihak perusahaan namun belum ada balasan.


Komentar