Kilas Daerah
Beranda » Kamasta Desak KPK Usut Dugaan Proyek Fiktif Rp 2 Miliar dan Monopoli Proyek di PUPR Buton Utara

Kamasta Desak KPK Usut Dugaan Proyek Fiktif Rp 2 Miliar dan Monopoli Proyek di PUPR Buton Utara

Ilustrasi monopoli proyek dan proyek fiktif di Buton Utara.

THEREPUBLIKA.ID, JAKARTA- Sekretaris Jenderal Keluarga Mahasiswa Sulawesi Tenggara Jakarta (Kamasta), Kismon Monierdi, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI segera turun tangan mengusut dugaan proyek fiktif serta praktik monopoli proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Buton Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Desakan tersebut disampaikan setelah Kamasta menerima laporan dan temuan lapangan yang mengindikasikan adanya praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam program Pemeliharaan Rutin Jalan Kabupaten Buton Utara Tahun Anggaran 2025, dengan nilai anggaran Rp 2 miliar. Anggaran tersebut disebut telah dicairkan 100 persen, tetapi pekerjaan fisik diduga tidak ditemukan di lapangan.

Kismon menegaskan bahwa dugaan penyimpangan anggaran ini merupakan persoalan serius dan harus ditangani langsung oleh lembaga antirasuah.

“Kasus seperti ini tidak boleh dibiarkan. KPK harus segera mengambil alih penyelidikan agar tidak ada upaya mengaburkan fakta di lapangan. Jika benar ada proyek fiktif Rp 2 miliar, ini jelas perampokan uang rakyat,” tegasnya.

Menurut Kismon, temuan bahwa lokasi kegiatan tidak ditemukan memperkuat dugaan adanya rekayasa administrasi dalam proses pencairan anggaran.

AP2 Indonesia Laporkan Dugaan Kejahatan Lingkungan Pembangunan Galangan Kapal di Desa Lapuko ke DITTIPIDTER Mabes Polri

“Pencairan penuh tanpa pekerjaan nyata adalah indikasi kuat adanya rekayasa dokumen. Ini bukan lagi kelalaian, tetapi tindakan terstruktur,” ujarnya.

Selain dugaan proyek fiktif Rp 2 miliar, Kamasta juga meminta KPK mengusut dua kegiatan lain yang disebut bermasalah:

• Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan Waode Buri–Labuan senilai Rp 800 juta

• Rehabilitasi Ruas Jalan Wamboule–Pelabuhan Lelamo senilai Rp 474,5 juta

Keduanya diketahui dikerjakan melalui skema swakelola oleh dinas, yang menurut Kismon berpotensi melanggar Perpres 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Abaikan Juknis Pilkades PAW, Kadis DPMD Muna Disinyalir Lakukan Maladministrasi, Bakal Dilaporkan ke Ombudsman RI

Kismon juga secara khusus menyoroti Sekretaris Dinas PUPR Buton Utara, yang diduga memiliki peran krusial dalam proses administrasi dan aliran anggaran.

“Kami menduga keras bahwa Sekdis mengetahui, bahkan bisa saja terlibat langsung dalam dugaan proyek fiktif tersebut. Tidak mungkin rekayasa dokumen sebesar ini dilakukan oleh staf teknis semata,” kata Kismon.

Ia menyebut informasi mengenai dugaan monopoli proyek oleh oknum tertentu, termasuk dugaan penggunaan perusahaan atas nama orang lain untuk mengatur paket pekerjaan.

“Ini modus klasik—perusahaan dipinjam memakai nama orang lain, tapi kendalinya tetap pada pejabat tertentu. Indikasi ke arah Sekdis cukup kuat dan harus diusut oleh KPK,” ujarnya.

Kamasta Jakarta berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini. Kismon menyampaikan bahwa pihaknya akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di depan Gedung KPK RI dalam waktu dekat.

Dugaan Maladministrasi Menyeret Kadis DPMD Muna, Mahasiswa Desak Pencopotan

“Kami siapkan aksi sebagai bentuk tekanan publik. Tidak boleh ada pejabat yang kebal hukum,” tegasnya.

Selain aksi demonstrasi, Kamasta juga tengah menyiapkan laporan resmi kepada KPK lengkap dengan bukti pendukung mengenai dugaan proyek fiktif dan monopoli proyek tersebut.

“Laporan lengkap sedang kami finalisasi dan segera diserahkan ke pimpinan KPK. Kami tidak akan tinggal diam,” tutup Kismon.

Saat berita ini tayang, kami masih berupaya menghubungi pihak Dinas PUPR Kabupaten Buton Utara untuk mendapatkan klarifikasi dan tanggapan resmi.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement