THEREPUBLIKA.ID, JAKARTA— Penegakan hukum di Kabupaten Bombana dinilai memasuki fase yang mengkhawatirkan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bombana dianggap tidak menjalankan prinsip profesionalitas dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 jo. 11/2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Kritik ini mencuat setelah tidak adanya langkah hukum terhadap dugaan penggunaan material galian C ilegal oleh CV Fadel Jaya Mandiri dalam proyek pembangunan Jalan Bypass Rumbia senilai kurang lebih Rp13 miliar.
Kondisi tersebut membuat publik menilai Kejari Bombana kehilangan fungsi pengawasan hukumnya. Bahkan, institusi itu dinilai berubah menjadi “singa ompong” karena tidak menjalankan kewenangan dasar yang menjadi tanggung jawabnya.
Secara administratif, AP2 Sultra telah melaporkan dugaan tindak pidana penggunaan material ilegal kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara pada 12 Oktober 2025. Laporan tersebut kemudian diteruskan secara resmi ke Kejari Bombana pada November 2025. Namun, sejak laporan diterima, tidak ada satu pun langkah prosedural yang ditunjukkan Kejari.
Tidak ada klarifikasi kepada pelapor, tidak ada penyelidikan awal, tidak ada pemeriksaan lokasi, dan tidak ada pemanggilan pihak terkait. Dalam perspektif hukum administrasi, sikap pasif ini dapat dikategorikan sebagai bentuk maladministrasi penegakan hukum dan nonfeasance kegagalan menjalankan kewenangan wajib.
Ketua Umum AP2 Indonesia, Fardin Nage, memberikan kritik keras berdasarkan norma hukum. Ia menegaskan bahwa ketidakresponsifan Kejari Bombana bukan lagi sekadar kelemahan teknis.
“Laporan kami sudah masuk ke Kejati Sultra pada 13 Oktober 2025 dan diteruskan ke Kejari Bombana pada November 2025. Tidak ada tindak lanjut apa pun. Ini bukan lagi kelalaian ringan, tetapi bentuk pembangkangan terhadap mekanisme hukum internal kejaksaan,” tegas Fardin.
Ia menambahkan bahwa sikap diam Kejari Bombana memunculkan dugaan publik yang lebih serius.
“Ketika pelanggaran terjadi secara terang-terangan dan aparat tetap diam, wajar publik menilai ada potensi konflik kepentingan atau intervensi. Dugaan aliran fee proyek bukan muncul tanpa dasar. Semua ini lahir dari ketidaktransparanan dan tidak adanya langkah hukum.”
Secara akademik, situasi ini menunjukkan adanya degradasi integritas di tubuh Kejari Bombana. Ketidakmampuan melakukan tindakan hukum yang efektif mengindikasikan kemacetan struktural dalam pelaksanaan kewenangan. Padahal, penggunaan material ilegal tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian negara, tetapi juga menyebabkan kerusakan lingkungan yang mestinya menjadi perhatian penuh aparat.
AP2 Indonesia mendesak Jaksa Agung dan Kejaksaan Tinggi Sultra mengambil alih penanganan perkara tersebut. Fardin menilai perlu dilakukan evaluasi struktural terhadap Kejari Bombana.
“Negara tidak boleh dikalahkan oleh kelalaian aparat. Jika Kejari Bombana tetap pasif, maka institusi itu telah gagal menjalankan mandat konstitusionalnya. Audit etik dan investigasi khusus harus segera dilakukan.”
Krisis kepercayaan terhadap Kejari Bombana dinilai tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Penegakan hukum yang melemah bukan hanya mengganggu tata kelola pemerintahan daerah, tetapi juga mencederai supremasi hukum nasional.
Dalam kasus ini, publik membutuhkan transparansi, langkah nyata, serta komitmen penegakan hukum yang tidak tunduk pada kepentingan apa pun.


Komentar