Hukum dan Kriminal
Beranda » KPK Tetapkan Gus Yaqut Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

KPK Tetapkan Gus Yaqut Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Foto: Benas

THEREPUBLIKA.ID, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, yang akrab disapa Gus Yaqut, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji tahun 2024.

Penetapan status tersangka tersebut dibenarkan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” ujar Budi dalam keterangannya, Jumat (9/1/2026).

KPK saat ini tengah menyidik dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023–2024 di Kementerian Agama yang terjadi pada masa kepemimpinan Gus Yaqut. Dalam perkara ini, penyidik mendalami dugaan penyimpangan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan haji yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler sebesar 92 persen. Dengan ketentuan tersebut, tambahan 20.000 kuota seharusnya dibagi menjadi 18.400 kuota haji reguler dan 1.600 kuota haji khusus.

Pembangunan Galangan Kapal Lapuko Disoal, AP2 Indonesia Laporkan Dugaan Pelanggaran Lingkungan ke KLHK

Namun dalam praktiknya pada tahun 2024, pembagian kuota tersebut diduga menyimpang. Kuota tambahan justru dibagi masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan haji khusus melalui Surat Keputusan Menteri Agama.

Atas perbuatannya, Gus Yaqut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Pasal tersebut mengatur tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.

Selain Gus Yaqut, KPK juga disebut telah menetapkan pihak lain, termasuk mantan staf khusus Menteri Agama, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2025, Gus Yaqut tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp 13.749.729.733.

Rincian kekayaan tersebut antara lain:

Visioner Indonesia Dukung Sikap OJK: Tidak Semua WNI di Kamboja Korban, Pelaku Scam Harus Diproses Hukum

  • Tanah dan bangunan senilai Rp 9.520.500.000 yang tersebar di Rembang dan Jakarta Timur
  • Alat transportasi dan mesin senilai Rp 2.210.000.000, termasuk mobil Mazda CX-5 dan Toyota Alphard
  • Harta bergerak lainnya sebesar Rp 220.754.500
  • Kas dan setara kas sebesar Rp 2.598.475.233
  • Utang sebesar Rp 800.000.000

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement