THEREPUBLIKA.ID, JAKARTA — Komisi Yudisial (KY) periode 2025–2030 menegaskan tekad untuk memperkuat integritas, kemandirian, serta mutu lembaga peradilan sebagai agenda utama masa kerja ke depan. Komitmen tersebut disampaikan Anggota KY Abdul Chair Ramadhan usai pelantikan dan pengucapan sumpah/janji jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Jumat (19/12/2025).
Abdul Chair Ramadhan mengatakan, seluruh anggota KY yang baru dilantik sepakat bekerja secara maksimal sesuai dengan sumpah jabatan serta kewenangan konstitusional yang dimiliki lembaga. Pengawasan terhadap perilaku hakim, menurutnya, akan tetap menjadi fokus utama dengan pendekatan yang objektif dan profesional.
“Kami berkomitmen menjalankan tugas dan wewenang secara sungguh-sungguh, sesuai dengan janji dan sumpah jabatan yang telah kami ucapkan,” kata Abdul Chair Ramadhan kepada wartawan.
Ia menilai, penguatan lembaga peradilan tidak dapat dilakukan secara sepihak. Karena itu, KY akan mengedepankan sinergi dan kolaborasi, baik di internal lembaga maupun dengan para pemangku kepentingan eksternal, guna mendorong perubahan dan peningkatan kualitas peradilan nasional.
“Kolaborasi dengan seluruh stakeholder akan dimaksimalkan agar terwujud lembaga peradilan yang lebih mandiri, berintegritas, dan bermutu,” ujarnya.
Terkait mekanisme pengawasan, Abdul Chair Ramadhan menjelaskan bahwa penanganan laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim akan tetap dijalankan secara berimbang. Setiap laporan akan diikuti dengan proses investigasi dan klarifikasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia juga menegaskan independensi Komisi Yudisial dalam menjalankan tugasnya. Menurutnya, tidak ada arahan khusus dari Presiden, karena kemandirian KY telah dijamin secara hukum.
“Tidak ada intervensi. KY bekerja secara independen dan kemandirian itu dijamin oleh undang-undang,” tegasnya.
Meski belum menetapkan target kuantitatif, Abdul Chair Ramadhan menyebut periode ini sebagai momentum untuk melakukan penyegaran dan penguatan kelembagaan. Seluruh kebijakan strategis akan ditetapkan secara kolektif dan kolegial oleh tujuh anggota KY.
Sementara itu, Anggota KY Andi Muhammad Asrun menekankan pentingnya integritas moral sebagai fondasi utama dalam mewujudkan peradilan yang bersih dan berwibawa. Ia menilai, kualitas pengawasan sangat bergantung pada integritas para hakim pengawas.
“Peradilan yang bersih harus dimulai dari hakim pengawasnya. Integritas menjadi kunci utama untuk menghasilkan kinerja peradilan yang baik,” ujarnya.
Andi Muhammad Asrun menambahkan, komitmen tersebut akan diperkuat melalui dukungan terhadap revisi regulasi yang tengah dipersiapkan oleh Komisi Yudisial, sebagai bagian dari upaya memperkuat sistem pengawasan peradilan di Indonesia.


Komentar